Koran Satu, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa). Aparat mengamankan kedua figur publik tersebut di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, membenarkan informasi mengenai penjemputan paksa terhadap para kliennya. Petugas mengamankan Roy Suryo di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, istri Roy Suryo Notodiprojo mengabarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap suaminya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info petugas turut menangkap Tifauzia Tyassuma,” ujar Khozinudin kepada wartawan.
Kuasa Hukum Sayangkan Langkah Represif Penyidik
Ahmad Khozinudin menyayangkan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan represif berupa penangkapan tersebut. Menurutnya, selama ini para kliennya selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan kepolisian dan rutin melaksanakan kewajiban wajib lapor (WL).
Khozinudin menilai pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi jika ingin melaksanakan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Penggunaan upaya paksa dinilai tidak mendesak karena para tersangka tidak menunjukkan indikasi melarikan diri. Saat penangkapan terjadi, Dokter Tifa bahkan tengah bersiap mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Jika tindakan tersebut dalam rangka tahap dua karena berkas sudah lengkap, maka penyidik bisa melakukannya dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tutur Khozinudin.
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Sebelum penangkapan terjadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu ini sudah berstatus lengkap atau P21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
Iman menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memeriksa seluruh kelengkapan dokumen dan menyatakan tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan petunjuk. Setelah berkas perkara lolos verifikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, polisi langsung bergerak melakukan koordinasi teknis untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” terang Kombes Iman.








Komentar