Koran Satu, Kutai Barat — Puluhan petugas keamanan (security) yang mengawal operasional Bankaltimtara Cabang Kutai Barat meluapkan kekecewaan mendalam terhadap pihak penyedia jasa ketenagakerjaan, PT Educera Sukses Sejahtera (PT ESS).
Perusahaan vendor tersebut diduga sengaja menunda pembayaran uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi hak sah para pekerja.
Seorang perwakilan security membeberkan bahwa perusahaan seharusnya mencairkan uang kompensasi PKWT tersebut sejak Juni 2026.
Namun, manajemen PT ESS terus mengulur waktu hingga September 2026 tanpa memberikan kepastian tanggal pembayaran.
Pihak manajemen vendor berdalih penundaan pencairan terjadi akibat kerumitan proses pengajuan internal perusahaan.
“Harusnya keluar bulan 6, tetapi ditunda sampai bulan 9. Alasannya pengajuan. Sampai sekarang belum ada informasi kapan tunjangan PKWT dibayarkan,” keluh salah satu petugas security Bankaltimtara.
Satu Tahun Memperjuangkan Hak Pekerja Tanpa Kejelasan
Para petugas security menegaskan telah menuntaskan seluruh kewajiban kerja mereka secara profesional di lapangan.
Keluhan penahanan hak keuangan ini bukan hal baru, melainkan telah menjadi tuntutan berulang yang pekerja suarakan selama kurun waktu hampir satu tahun terakhir.
Kasus penundaan pembayaran ini berdampak menyeluruh tanpa terkecuali. Seluruh personel security Bankaltimtara, baik yang bertugas di unit operasional konvensional maupun syariah, mengonfirmasi belum menerima serupiah pun uang kompensasi PKWT dari PT ESS.
Pekerja Kompak Boikot Kontrak Baru dan Minta Ketegasan Vendor
Sebagai bentuk perlawanan dan tuntutan tegas, seluruh petugas security mengambil sikap membentang blokade negosiasi.
Para pekerja menyepakati aksi mogok menandatangani perpanjangan kontrak kerja baru bersama PT ESS sebelum perusahaan menyelesaikan seluruh tunggakan kompensasi PKWT.
Para pekerja mendesak manajemen PT ESS segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dalam waktu singkat.
Mereka menyindir sikap PT ESS yang membiarkan persoalan kesejahteraan penderitaan pekerja ini berlarut-larut tanpa simpati dan kepastian hukum.








Komentar