Koran Satu, Kutai Barat — Manajemen PT Educera Sukses Sejahtera (ESS) kembali menyulut kemarahan publik terkait belum cairnya uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi puluhan petugas keamanan (security) Bankaltimtara.
Perusahaan penyedia jasa ini diduga sengaja mengingkari kesepakatan resmi dan melancarkan intimidasi terhadap para pekerja yang menuntut hak mereka.
Dalam rekaman rapat virtual melalui Zoom Meeting pada 7 Agustus 2026, manajemen PT ESS secara terbuka menjanjikan pencairan kompensasi akhir kontrak sesuai ketentuan PKWT.
Manajemen menegaskan akan mentransfer hak pekerja paling cepat pada Agustus dan paling lambat awal September 2026.
Pihak perusahaan saat itu meminta seluruh personel security untuk tetap menahan diri, bekerja profesional, serta menjaga keheningan lingkungan kerja Bankaltimtara.
Namun hingga pertengahan September 2026, PT ESS terbukti membohongi janji tersebut dan membiarkan hak keuangan pekerja nyangkut tanpa kejelasan.
Bukannya menuntaskan pembayaran, manajemen PT ESS justru diduga melempar ancaman Surat Peringatan (SP) hingga ancaman pemutusan kontrak kerja (PKWT) bagi anggota security yang bersuara kritis atau dinilai memprovokasi rekan-rekannya.
Kecaman Keras Aktivis Local: Ini Praktek Zalim dan Intimidatif!
Sikap arogan manajemen PT ESS memicu gelombang kecaman keras dari aktivis pergerakan pemuda setempat.
Seorang aktivis lokal Kutai Barat yang enggan disebutkan namanya menilai PT ESS telah menjalankan praktik perbudakan modern dengan mengabaikan hukum ketenagakerjaan dan memakai modus ancaman untuk membungkam pekerja.
Aktivis tersebut mendesak manajemen Bankaltimtara selaku pengguna jasa (user) untuk segera memutus kontrak kerja sama dengan PT ESS serta mem-black-list perusahaan vendor tersebut dari seluruh proyek daerah.
“Tindakan PT ESS yang menahan kompensasi PKWT sekaligus mengancam akan melayangkan SP dan memecat security adalah bentuk kezaliman yang tidak bisa kita toleransi! Jangan jadikan ancaman pemecatan sebagai tameng untuk menutupi ketidakmampuan perusahaan membayar hak buruh. Kami menuntut PT ESS segera mencairkan uang kompensasi tersebut secara utuh tanpa potongan, dan kami mendesak Dinas Tenaga Kerja bersama penegak hukum untuk segera memeriksa jajaran direksi PT ESS!” tegas aktivis lokal setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Desak Disnaker dan Bankaltimtara Pasang Badan
Aktivis tersebut mengimbau seluruh personel security Bankaltimtara untuk tidak gentar menghadapi gertakan SP maupun ancaman penolakan perpanjangan kontrak dari PT ESS.
Pihaknya menegaskan bahwa hak kompensasi PKWT merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib dan memiliki konsekuensi pidana serta sanksi administratif berat apabila perusahaan sengaja menahannya.
Masyarakat dan aktivis lokal berjanji akan terus mengawal kasus penindasan ini hingga PT ESS mentransfer seluruh hak finansial para petugas security yang telah menjaga keamanan Bankaltimtara.








Komentar