Perpres 107/2026 Alihkan Impor ke Negara: Apa yang Berubah dari Pertamina?

Artinya, Pertamina tidak lagi berburu minyak sendiri. Mereka membeli dari BLU. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 resmi mengubah cara Indonesia membeli minyak dari luar negeri. (Foto: Dok/Ist).

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 resmi mengubah cara Indonesia membeli minyak dari luar negeri. (Foto: Dok/Ist).

Koran Satu, Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 resmi mengubah cara Indonesia membeli minyak dari luar negeri. Tender yang selama ini dijalankan Pertamina lewat business-to-business kini dialihkan ke Badan Layanan Umum Lemigas, dengan skema government-to-government dan government-to-business. Artinya, Pertamina tidak lagi berburu minyak sendiri. Mereka membeli dari BLU. Aturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, stok Pertalite nasional sempat di level 16–18 hari. Tender B2B juga sering gagal karena harga di pasar bergerak cepat. Pemerintah menilai pengadaan lewat negara lebih terkendali.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, melihat Perpres ini sebagai pembagian tugas yang perlu dicermati. “Selama ini Pertamina itu merangkap dua peran: berburu minyak di luar negeri, sekaligus mengurus kilang dan distribusi di dalam. Dua-duanya berat. Kalau sekarang yang luar negeri diambil alih negara, ya logisnya Pertamina bisa lebih fokus ke dalam,” kata Romadhon di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ada yang bilang ini pelemahan Pertamina. Romadhon tidak sepakat. “Justru sebaliknya. Kalau urusan impor dipindah ke negara, risiko hukum pasokan masa lalu tidak lagi menempel ke korporasi,” ujarnya.

“Ketika semua urusan impor ada di satu tangan, risikonya menumpuk di situ. Kalau ada masalah, yang disorot ya Pertamina. Sekarang risikonya terbagi. Negara ambil bagian yang memang ranahnya negara,” kata dia.

Yang juga perlu dicatat, Perpres ini tetap memberi ruang bagi Pertamina untuk pengadaan darurat. “Ada klausul emergency. Kalau ada gangguan geopolitik mendadak, Pertamina bisa bertindak. Tapi tetap koordinasi dengan BLU. Ini pengaman yang bagus,” ujarnya.

Soal tata kelola, Romadhon mendorong Kementerian ESDM dan BUMN segera menyusun petunjuk teknis. “Masa transisi akhir tahun ini rawan. Jangan sampai karena juknisnya belum rampung, stok kilang terganggu. Juknisnya harus cepat,” pesannya.

Baca Juga :  Atasi Kelangkaan Dokter, DPR Usul Pakai AI; Menkes Tegaskan Teknologi Hanya Alat Bantu

Pertamina sendiri menyatakan siap menjalankan penugasan. Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri bilang perusahaan akan menjalankan amanah secara profesional. “Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” ujarnya, Senin (26/10).

Romadhon mengapresiasi sikap itu. “Pertamina tidak perlu defensif. Ini bukan soal siapa yang lebih berhak, tapi soal tata kelola yang lebih baik,” kata dia.

Satu hal yang ia soroti: transparansi dokumen. “Teks Perpres-nya belum bisa diakses publik. ESDM masih tunggu salinan dari Setneg. Ini yang bikin publik ragu. Kalau aturannya menyangkut hajat hidup orang banyak, ya wajar publik ingin baca,” pesannya.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan perdebatan soal siapa yang lebih berhak impor. Tapi memastikan BBM sampai ke SPBU, terutama di jalur mudik dan daerah terpencil. Kalau Nataru aman, itu bukti sistemnya jalan,” ujar Romadhon.

“Pertamina punya kesempatan membuktikan bahwa dengan fokus ke dalam, pelayanan bisa lebih baik. Tidak ada drama antrean, tidak ada kecurangan takaran. Itu yang publik tunggu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah
Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi
Dinilai Gagal Total Pimpin BUMN Telekomunikasi, FKK Desak Pencopotan Dirut Telkom Nanang Hendarno
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munajat Santri untuk Negeri di Istiqlal
Kemenag Bawa Robotika dan AI ke 350 Pesantren

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi

Berita Terbaru