Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koransatu, Jakarta – Forum Kawal Kebijakan (FKK) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan yang disinyalir melibatkan PT Inalum di kawasan Smelter Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

FKK menegaskan bahwa penanganan atas indikasi kejahatan lingkungan ini tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan harus ditarik hingga ranah pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang memegang kendali kebijakan di korporasi pelat merah tersebut.

“Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tandas perwakilan FKK dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Uji Laboratorium Independen

Sebagai bentuk pengawalan terhadap keadilan ekologis, FKK secara khusus meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) serta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk segera menerjunkan tim investigasi ke lokasi Smelter Kuala Tanjung.

Aparat didesak untuk memeriksa dokumen pengelolaan limbah, menelusuri rantai pembuangan residu industri, hingga meminta pertanggungjawaban mutlak dari jajaran direksi PT Inalum.

“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari FKK meminta dan mendesak Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung. Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran direksi PT INALUM tanpa terkecuali!” tegas juru bicara FKK.

FKK juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan limbah, termasuk menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan area bermasalah jika terbukti ada pelanggaran.

Lebih lanjut, FKK menuntut adanya pengujian laboratorium secara independen terhadap sampel limbah, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, hingga biota laut.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono, Pecat Ratusan Pegawai dan Permanenkan Suspensi 833 Dapur MBG

Proses uji laboratorium ini dinilai wajib melibatkan kalangan akademisi, peneliti ekotoksikologi, serta perwakilan masyarakat nelayan agar hasilnya valid secara ilmiah dan transparan di hadapan publik.

Tuntut Pemulihan Ekosistem dan Tanggung Jawab Korporasi

Apabila hasil penyelidikan dan investigasi lapangan nantinya membuktikan adanya pencemaran akibat tata kelola limbah yang melanggar aturan, FKK memastikan akan menuntut PT Inalum untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, remediasi tanah, restorasi ekosistem perairan, hingga pembayaran ganti rugi yang adil kepada masyarakat pesisir yang mengalami kerugian ekonomi akibat tercemarnya lingkungan hidup.

FKK mengingatkan bahwa agenda hilirisasi dan pembangunan industri strategis nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merusak kelestarian alam serta mengorbankan keselamatan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kemajuan ekonomi dibangun di atas penderitaan rakyat pesisir dan kehancuran alam Indonesia. Laut dan tanah Batu Bara bukan tempat pembuangan racun korporasi,” pungkas FKK.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai tuduhan terkait penimbunan limbah B3 dan pencemaran lingkungan di kawasan Smelter Kuala Tanjung tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan melalui uji laboratorium resmi serta klarifikasi terbuka dari pihak manajerial PT Inalum.

Berita Terkait

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu
FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah
Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi
Perpres 107/2026 Alihkan Impor ke Negara: Apa yang Berubah dari Pertamina?
Dinilai Gagal Total Pimpin BUMN Telekomunikasi, FKK Desak Pencopotan Dirut Telkom Nanang Hendarno
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Munajat Santri untuk Negeri di Istiqlal
Kemenag Bawa Robotika dan AI ke 350 Pesantren

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:09 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran, Soleman Ponto Ulas Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

Minggu, 1 November 2026 - 09:53 WIB

Skandal Limbah Smelter Kuala Tanjung, FKK Desak Bareskrim dan Kejagung Periksa Direksi PT Inalum Tanpa Terkecuali

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

FKK Desak KPK Usut Tuntas Menteri Berinisial “RAMA” yang Namanya Disebut dalam Sidang Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Dalang Suap Rp20,6 Miliar Terungkap: Dirut PT Oktasan Baruna Persada Tria Belltitonito Disebut Jadi Otak Penyerahan Uang ke Febrie Ardiansyah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Skandal Korupsi Tata Kelola Nikel: Kejagung Periksa Saksi ESDM Usai Tetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) Sebagai Tersangka Korporasi

Berita Terbaru