Koransatu, Jakarta – Forum Kawal Kebijakan (FKK) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan yang disinyalir melibatkan PT Inalum di kawasan Smelter Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
FKK menegaskan bahwa penanganan atas indikasi kejahatan lingkungan ini tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan harus ditarik hingga ranah pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang memegang kendali kebijakan di korporasi pelat merah tersebut.
“Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tandas perwakilan FKK dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Uji Laboratorium Independen
Sebagai bentuk pengawalan terhadap keadilan ekologis, FKK secara khusus meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) serta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk segera menerjunkan tim investigasi ke lokasi Smelter Kuala Tanjung.
Aparat didesak untuk memeriksa dokumen pengelolaan limbah, menelusuri rantai pembuangan residu industri, hingga meminta pertanggungjawaban mutlak dari jajaran direksi PT Inalum.
“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari FKK meminta dan mendesak Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung. Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran direksi PT INALUM tanpa terkecuali!” tegas juru bicara FKK.
FKK juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan limbah, termasuk menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan area bermasalah jika terbukti ada pelanggaran.
Lebih lanjut, FKK menuntut adanya pengujian laboratorium secara independen terhadap sampel limbah, air lindi, air tanah warga, sedimen pesisir, hingga biota laut.
Proses uji laboratorium ini dinilai wajib melibatkan kalangan akademisi, peneliti ekotoksikologi, serta perwakilan masyarakat nelayan agar hasilnya valid secara ilmiah dan transparan di hadapan publik.
Tuntut Pemulihan Ekosistem dan Tanggung Jawab Korporasi
Apabila hasil penyelidikan dan investigasi lapangan nantinya membuktikan adanya pencemaran akibat tata kelola limbah yang melanggar aturan, FKK memastikan akan menuntut PT Inalum untuk bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, remediasi tanah, restorasi ekosistem perairan, hingga pembayaran ganti rugi yang adil kepada masyarakat pesisir yang mengalami kerugian ekonomi akibat tercemarnya lingkungan hidup.
FKK mengingatkan bahwa agenda hilirisasi dan pembangunan industri strategis nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merusak kelestarian alam serta mengorbankan keselamatan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kemajuan ekonomi dibangun di atas penderitaan rakyat pesisir dan kehancuran alam Indonesia. Laut dan tanah Batu Bara bukan tempat pembuangan racun korporasi,” pungkas FKK.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai tuduhan terkait penimbunan limbah B3 dan pencemaran lingkungan di kawasan Smelter Kuala Tanjung tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan melalui uji laboratorium resmi serta klarifikasi terbuka dari pihak manajerial PT Inalum.








Komentar