Koran Satu, Jakarta— Pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, apakah pembatalan dokumen tersebut juga berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pilpres 2024?
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah surat. Ada riwayat pendidikan, ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, serta proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing perlu dilihat berdasarkan aturan yang mengaturnya.
Purnawirawan perwira tinggi TNI, Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H., menilai pembatalan Suket perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Menurutnya, persoalan keabsahan dokumen administrasi tidak bisa langsung disamakan dengan persoalan terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pencalonan. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Minggu (1/11/2026) di Jakarta.
Gibran diketahui menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum memperoleh gelar sarjana dari University of Bradford melalui MDIS Singapura. Riwayat pendidikan ini menjadi salah satu bagian yang diperhitungkan Soleman dalam melihat persoalan persyaratan pendidikan. Ia berpendapat bahwa pembahasan tidak seharusnya hanya berhenti pada surat penyetaraan SMA yang menjadi objek sengketa.
Soleman merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat. Menurut penafsirannya, ketentuan tersebut menetapkan batas minimal jenjang pendidikan. Ia juga menghubungkannya dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai bukti kelulusan bagi lulusan sekolah asing yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Namun, ia kemudian mengakui ada ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Pasal 227 huruf l UU Pemilu juga menyebut bukti kelulusan dari program pendidikan menengah. Hubungan antara ketentuan tersebut dengan penggunaan ijazah S1 sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan belum pernah diputus secara tegas. Karena itu, menurut Soleman, persoalan ini masih memerlukan penjelasan dan pengujian hukum lebih lanjut.
Perhatian lain tertuju pada proses penerbitan dan penggunaan Suket. Dokumen tersebut diterbitkan pada 2019, sementara proses verifikasi pencalonan oleh KPU berlangsung pada 2023. Pada saat verifikasi dilakukan, surat tersebut belum dibatalkan oleh pengadilan. Kondisi ini menjadi bagian dari argumentasi Soleman ketika menjelaskan mengapa pembatalan dokumen perlu dibedakan dari tindakan administrasi dan tahapan pemilu yang telah berlangsung.
Meski demikian, Soleman tidak menganggap pembatalan Suket sebagai persoalan yang bisa diabaikan. Ia memperjelas bahwa putusan MA tetap relevan sebagai persoalan administrasi dan bahan evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan. Pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan dasar penerbitan dokumen, proses pemeriksaan, serta pertimbangan yang digunakan ketika surat tersebut diterbitkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Soleman mengingatkan bahwa amar dan pertimbangan putusan harus dibaca secara cermat, tidak dipisahkan dari konteks perkara yang diperiksa.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana menempatkan pembatalan dokumen tersebut terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Soleman merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui proses konstitusional. Menurutnya, pembatalan Suket tidak dengan sendirinya mengakhiri jabatan. Namun, ia juga mengakui bahwa hubungan antara persyaratan yang dipersoalkan sejak awal pencalonan dan frasa tidak lagi memenuhi syarat dalam konstitusi masih menyisakan ruang perdebatan hukum.
Bagi Soleman, persoalan ini perlu dibahas secara terbuka dengan membedakan hukum administrasi, hukum pemilu, dan hukum tata negara. Putusan MA harus dihormati, sementara proses penerbitan dan verifikasi dokumen juga perlu dievaluasi. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai status sebuah dokumen, tetapi juga penjelasan yang utuh mengenai konsekuensi hukumnya.








Komentar