Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung DPR RI (Dok: Istimewa)

Suasana Rapat Paripurna Anggota DPR RI di Gedung DPR RI (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (09/06/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Proses pengesahan bermula saat Dasco meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang setelah mendengarkan laporan akhir dari Komisi III DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada forum sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju, berlanjut dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

Gerak Cepat Pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah
Sebelum rapat paripurna bergulir, Pemerintah dan Komisi III DPR RI lebih dulu menyepakati rujukan RUU Polri ini ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan krusial tersebut tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung pada Selasa pagi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Panja telah menuntaskan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin. Penugasan khusus ini sendiri sudah berjalan sejak rapat kerja pada 25 Mei 2026 lalu.

Secara rinci, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM hapus, serta 8 DIM substansi baru. Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok pembahasan demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses persidangan.

Klaim Sesuai Koridor Hukum yang Berlaku
Habiburokhman mengklaim, kolaborasi antara Panja DPR dan pemerintah telah berhasil menuntaskan seluruh pembahasan poin-poin krusial tersebut dengan lancar. Ia juga memastikan bahwa setiap keputusan dalam perubahan undang-undang ini tetap bersandar pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Free Fire Kipas 2026: Arti, Tren, dan Cara Mainnya

Pihak Komisi III menilai keberhasilan penyelesaian seluruh DIM ini sudah berjalan sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga naskah akademis dan draf finalnya langsung siap bawa ke tingkat paripurna untuk mendapat persetujuan akhir.

Berita Terkait

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!
Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi
Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah
Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG
Surat Berharga SDB MNC Bank Diduga Hilang, DPR Desak OJK Turun Tangan Usut Manajemen Risiko!
Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Berpotensi Rugikan Negara Rp25 Triliun, IAW Desak Kejagung Turun Tangan!
Dugaan Korupsi Lahan PTPN dan Citraland Ditaksir Ratusan Triliun, DPR dan Kejagung Diduga Redam Kasus!
Masuk Bursa Wamenhan, Bos Republikorp Norman Joesoef Terseret Isu Monopoly Proyek Alutsista!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:37 WIB

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 11:01 WIB

Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Kamis, 3 September 2026 - 10:20 WIB

Surat Berharga SDB MNC Bank Diduga Hilang, DPR Desak OJK Turun Tangan Usut Manajemen Risiko!

Kamis, 3 September 2026 - 09:10 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Berpotensi Rugikan Negara Rp25 Triliun, IAW Desak Kejagung Turun Tangan!

Berita Terbaru