Koran Satu, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, mengkritik keras pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kritik ini mencuat setelah Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan YTR di Bandung tidak termasuk dalam kategori penyiksaan versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Siti Aminah, pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pejabat publik belum memahami secara mendalam terkait konvensi anti penyiksaan. Padahal, Indonesia telah meratifikasi aturan internasional tersebut sejak tahun 1998 silam.
“Dari polemik terkait apakah kasus kekerasan yang dialami YTR di Bandung adalah penyiksaan atau bukan penyiksaan, sebenarnya menunjukkan bahwa berbagai konvensi internasional belum dipahami dengan baik,” ucap wanita yang akrab disapa Ami ini melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2026).
Ami, yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024, menambahkan bahwa pemerintah dan lembaga nasional hak asasi manusia (LN HAM) memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar. Mereka harus lebih masif mensosialisasikan konvensi anti penyiksaan ini, termasuk meluruskan perbedaan antara definisi penyiksaan dan penganiayaan di tengah masyarakat.
Alasan Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak membeberkan alasan mengapa kasus penyekapan perempuan berinisial YTR (29) di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan PBB. Ia merujuk pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1998.
Sondang menjelaskan bahwa berdasarkan Konvensi PBB, suatu tindakan baru masuk kategori penyiksaan jika melibatkan pejabat negara, baik secara langsung, melalui persetujuan, maupun akibat pembiaran. Tindakan tersebut biasanya bertujuan untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang.
“Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan,” ujar Sondang, Sabtu (27/6/2026).
Ia menambahkan, bentuk kekerasan tersebut bisa berupa fisik, psikis seperti mengurung di ruang gelap, hingga kekerasan seksual. Karena kasus YTR tidak melibatkan aktor negara, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur penyiksaan dalam konteks konvensi tersebut.
Goyah Akibat Kegaduhan, Komnas Perempuan Sampaikan Permintaan Maaf
Pernyataan tersebut sontak memicu kegaduhan dan reaksi negatif dari publik. Merespons situasi yang menggelinding panas, Komnas Perempuan akhirnya mengeluarkan pernyataan maaf resmi secara tertulis kepada masyarakat.
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, Senin (29/6/2026).
Ratna menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengurangi beratnya penderitaan yang korban alami. Komnas Perempuan secara kelembagaan memandang kasus yang menimpa YTR sebagai bentuk kekerasan berbasis gender berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan tindakan keji pelaku telah mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, kerugian ekonomi mendalam, hingga disabilitas permanen pada diri korban. Ratna memastikan fokus utama Komnas Perempuan tetap tidak berubah, yaitu terus mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban demi tegaknya keadilan.








Komentar