Koran Satu, Kupang – Penanganan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menuai sorotan tajam.
Proyek strategis bernilai lebih dari Rp400 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut bermasalah akibat temuan kerusakan fisik bangunan serta dugaan konflik kepentingan.
Hasil temuan inspektorat pada awal 2025 menunjukkan bahwa sejumlah unit rumah mengalami kerusakan parah di berbagai titik. Proyek tersebut dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa konstruksi, salah satunya PT Brantas Abipraya (Persero) yang mengantongi nilai kontrak mencapai Rp133,7 miliar.
Kerusakan fisik di lapangan meliputi keretakan dinding bangunan, kondisi lantai yang ambles, hingga sistem drainase kawasan yang tidak berfungsi secara optimal. Kondisi ini memicu kritik publik terhadap standar pengerjaan serta lemahnya pengawasan dari BUMN Karya terkait.
Soroti Rangkap Jabatan dan Potensi Konflik Kepentingan
Di balik persoalan kualitas fisik bangunan, publik juga menyoroti rekam jejak tata kelola pengawasan proyek selama periode pelaksanaan 2022–2023. Perhatian tertuju pada Diana Kusumastuti yang kala itu memegang dua posisi strategis secara bersamaan.
Dalam rentang waktu tersebut, Diana mengemban amanat ganda sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pihak regulator sekaligus pemilik proyekn serta merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor pelaksana.
Praktik rangkap jabatan ini memicu potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang berdampak langsung pada lemahnya fungsi kontrol di lapangan.
Penanganan Hukum Dinilai Lambat
Di sisi lain, proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek fisik ini dinilai berjalan lambat. Meskipun penyelidikan sempat bergulir intensif pada tahun sebelumnya melalui pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci, aparat penegak hukum belum menetapkan status hukum yang jelas hingga kini.
Masyarakat dan kelompok pengawas kebijakan publik mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera memberikan transparansi mengenai kelanjutan kasus ini.
Langkah tegas tersebut diperlukan demi memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara sekaligus menjamin hak warga eks pejuang Timor Timur atas hunian yang layak.








Komentar