Koran Satu, Jakarta – Penuntasan dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, kini memasuki babak baru yang menyeret perhatian publik nasional. Puluhan massa dari Komando Pergerakan Mahasiswa Jawa Timur (KOPMA Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan.
Mereka mendesak jajaran Korps Adhyaksa pusat untuk segera turun tangan melakukan supervisi ketat terhadap proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Langkah demonstrasi tersebut dipicu oleh munculnya fakta hukum yang mengejutkan di ruang persidangan mengenai indikasi keterlibatan aktor politik tingkat provinsi. Koordinator Aksi KOPMA Jatim, Marsal Kusnan, mengungkapkan bahwa persidangan perkara rasuah bedah rumah ini secara gamblang menguak adanya dugaan aliran dana gelap kepada salah satu anggota DPRD Jawa Timur Daerah Pemilihan Madura dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Abrari alias Abe. Mahasiswa mendesak agar kejaksaan tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menetapkan tersangka baru.
“Fakta persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan. Jika dalam persidangan muncul dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional agar perkara ini benar-benar terang benderang. Kami meminta Kejaksaan Agung memberikan supervisi secara serius kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum atau tidak tersentuh karena memiliki kekuatan politik,” ungkap Koordinator Aksi KOPMA Jatim, Marsal Kusnan.
Berdasarkan data yang dihimpun, skandal korupsi program kerakyatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang fantastis, yakni sebesar Rp26.876.402.300. Anggaran miliaran rupiah tersebut sejatinya diperuntukkan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah di Sumenep agar dapat memiliki hunian yang layak.
Pihak demonstran menegaskan bahwa tindakan merampas hak-hak ekonomi masyarakat miskin merupakan kejahatan serius, sehingga siapa pun yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut harus diseret ke hadapan hukum tanpa memandang jabatan ataupun latar belakang kekuatan politiknya.
Melalui empat tuntutan resmi yang diserahkan ke pihak Kejagung, KOPMA Jatim mendesak adanya jaminan bahwa proses hukum di tingkat wilayah terbebas dari segala bentuk intervensi eksternal.
Sambil membawa spanduk tuntutan di depan gerbang kejaksaan, gerakan mahasiswa ini menyatakan berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus bedah rumah tersebut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Publik kini menanti ketegasan dari Jaksa Agung untuk membuktikan integritas lembaga kejaksaan dalam menyapu bersih praktik mafia anggaran di daerah.








Komentar