Koran Satu, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terpidana sekaligus pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi. John membongkar peran Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang mengenalkan dirinya kepada terdakwa Rizal.
Nyoman sendiri merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang pernah memimpin KPPBC TMP C Manado dan Ternate.
Fakta ini terungkap saat Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 73 milik John Field, lantaran saksi berulang kali mengaku lupa.
“Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI,” ujar Takdir Suhan saat membacakan BAP John Field di hadapan majelis hakim.
Dalam BAP tersebut, Nyoman menyarankan John menghubungi Rizal hingga berlanjut pada pertemuan di restoran kawasan Jakarta Utara. Tim JPU KPK bahkan menampilkan foto Nyoman di layar persidangan demi mempertegas pengakuan saksi.
“Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field singkat.
John mengaku mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih aktif di Bea Cukai. John bersama dua anak buahnya kini berstatus terpidana usai terbukti menyuap Rizal dan kawan-kawan senilai Rp63,5 miliar, terdiri atas uang tunai valuta asing Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.
Selain suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.








Komentar