Saksi Korupsi Bea Cukai Ungkap Peran Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Suap Importasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terpidana sekaligus pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi. John membongkar peran Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang mengenalkan dirinya kepada terdakwa Rizal.

Nyoman sendiri merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang pernah memimpin KPPBC TMP C Manado dan Ternate.

Fakta ini terungkap saat Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 73 milik John Field, lantaran saksi berulang kali mengaku lupa.

“Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI,” ujar Takdir Suhan saat membacakan BAP John Field di hadapan majelis hakim.

Dalam BAP tersebut, Nyoman menyarankan John menghubungi Rizal hingga berlanjut pada pertemuan di restoran kawasan Jakarta Utara. Tim JPU KPK bahkan menampilkan foto Nyoman di layar persidangan demi mempertegas pengakuan saksi.

“Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field singkat.

John mengaku mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih aktif di Bea Cukai. John bersama dua anak buahnya kini berstatus terpidana usai terbukti menyuap Rizal dan kawan-kawan senilai Rp63,5 miliar, terdiri atas uang tunai valuta asing Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Selain suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.

Baca Juga :  Pernah Diisukan Jadi Selingkuhan Wamen Imipas Silmy Karim, Publik Desak KPK Periksa Alexandra Askandar

Berita Terkait

Kena Jerat Hukum Ganda, Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad Tersandera Kasus Wanprestasi dan PT GME
Buntut OTT Rektor Unsoed, Mahasiswa Desak KPK Tindak Tegas Rektor USU Muryanto Amin
Bancakan Kredit Sawit Rp922 Miliar, Delapan Pejabat BRI Resmi Didakwa Korupsi
PKN XXI PMII di Jombang, Menyiapkan Pemimpin untuk Regenerasi Indonesia
FKK Desak BK DPRD DKI dan KPK Tindak Tegas Bebizie Soal Aliran Dana PT BKS
Hanni Rayakan HUT RI ke-81 dengan Membuka 81 Akses Kesempatan dan Kebahagiaan untuk Rakyat
Ratusan Demonstran Desak Mahkamah Agung Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Massa Mendirikan Tenda Perlawanan di PN Jaktim, Desak Transparansi Kasus Roy Suryo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Kena Jerat Hukum Ganda, Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad Tersandera Kasus Wanprestasi dan PT GME

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Buntut OTT Rektor Unsoed, Mahasiswa Desak KPK Tindak Tegas Rektor USU Muryanto Amin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Bancakan Kredit Sawit Rp922 Miliar, Delapan Pejabat BRI Resmi Didakwa Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:01 WIB

PKN XXI PMII di Jombang, Menyiapkan Pemimpin untuk Regenerasi Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:43 WIB

FKK Desak BK DPRD DKI dan KPK Tindak Tegas Bebizie Soal Aliran Dana PT BKS

Berita Terbaru