Saksi Korupsi Bea Cukai Ungkap Peran Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Suap Importasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terpidana sekaligus pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi. John membongkar peran Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang mengenalkan dirinya kepada terdakwa Rizal.

Nyoman sendiri merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang pernah memimpin KPPBC TMP C Manado dan Ternate.

Fakta ini terungkap saat Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 73 milik John Field, lantaran saksi berulang kali mengaku lupa.

“Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI,” ujar Takdir Suhan saat membacakan BAP John Field di hadapan majelis hakim.

Dalam BAP tersebut, Nyoman menyarankan John menghubungi Rizal hingga berlanjut pada pertemuan di restoran kawasan Jakarta Utara. Tim JPU KPK bahkan menampilkan foto Nyoman di layar persidangan demi mempertegas pengakuan saksi.

“Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field singkat.

John mengaku mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih aktif di Bea Cukai. John bersama dua anak buahnya kini berstatus terpidana usai terbukti menyuap Rizal dan kawan-kawan senilai Rp63,5 miliar, terdiri atas uang tunai valuta asing Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Selain suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.

Baca Juga :  Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan PBB, Komnas Perempuan Dikritik Keras Direktur ILRC

Berita Terkait

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko
Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar
Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat
Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media
Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra
IHSG Anjlok Parah 8,01 Persen, Jansen Sitindaon Desak DPR Panggil Paksa BEI dan OJK
FKK Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto Terkait Korupsi Dana Siap Pakai
218 Ribu Peluang Kerja PMI Terbuang, Visi Menteri Tak Cukup Tanpa Eksekusi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kredit Macet Tembus Puluhan Miliar, Manajemen Bank Ganesha Dituntut Buktikan Transparansi dan Mitigasi Risiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Skandal Manipulasi Saham DSSA Digulung OJK: Sanksi Denda Rp1,5 Triliun Dijatuhkan ke Pihak Pelanggar

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Reputasi Bank Besar Dipertaruhkan: Manajemen BCA Dituntut Transparan Tanggapi Aduan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Kisah Inspiratif Yeni Dahlia, Sosok di Balik Viral nya Konten Social Media

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Sengketa Puluhan Miliar hingga Pencabutan Izin Tambang, Publik Tuntut Transparansi Tata Kelola Grup Astra

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB