Saksi Korupsi Bea Cukai Ungkap Peran Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Suap Importasi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field saat di ruang sidang (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Sidang kasus dugaan suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terpidana sekaligus pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, sebagai saksi. John membongkar peran Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang mengenalkan dirinya kepada terdakwa Rizal.

Nyoman sendiri merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang pernah memimpin KPPBC TMP C Manado dan Ternate.

Fakta ini terungkap saat Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 73 milik John Field, lantaran saksi berulang kali mengaku lupa.

“Setelah saya ingat kembali, yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI,” ujar Takdir Suhan saat membacakan BAP John Field di hadapan majelis hakim.

Dalam BAP tersebut, Nyoman menyarankan John menghubungi Rizal hingga berlanjut pada pertemuan di restoran kawasan Jakarta Utara. Tim JPU KPK bahkan menampilkan foto Nyoman di layar persidangan demi mempertegas pengakuan saksi.

“Pak Nyoman, tapi wajahnya ini, betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab John Field singkat.

John mengaku mengenal Nyoman saat yang bersangkutan masih aktif di Bea Cukai. John bersama dua anak buahnya kini berstatus terpidana usai terbukti menyuap Rizal dan kawan-kawan senilai Rp63,5 miliar, terdiri atas uang tunai valuta asing Rp61,7 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

Selain suap, para terdakwa juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.

Baca Juga :  Diduga Pakai Dana CSR Bank Mega Syariah Untuk Beli Mobil Mewah, Demo ALAMP AKSI Desak Dirut RSUD Deli Serdang Dicopot!

Berita Terkait

Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!
Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!
Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi
Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah
Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG
Surat Berharga SDB MNC Bank Diduga Hilang, DPR Desak OJK Turun Tangan Usut Manajemen Risiko!
Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Berpotensi Rugikan Negara Rp25 Triliun, IAW Desak Kejagung Turun Tangan!
Dugaan Korupsi Lahan PTPN dan Citraland Ditaksir Ratusan Triliun, DPR dan Kejagung Diduga Redam Kasus!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:11 WIB

Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!

Jumat, 4 September 2026 - 14:37 WIB

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!

Jumat, 4 September 2026 - 10:05 WIB

Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah

Kamis, 3 September 2026 - 11:01 WIB

Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Berita Terbaru