Koran Satu, Lebak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar indikasi penyelewengan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK menemukan dugaan markup tarif hotel hingga tagihan penginapan fiktif yang memicu potensi kelebihan bayar mencapai Rp997,3 juta.
Modus ini terungkap usai BPK menelaah dokumen pertanggungjawaban Sekretariat DPRD Lebak dan mengonfirmasinya secara langsung ke sejumlah hotel terkait.
Hasilnya, BPK menemukan selisih harga kamar yang dilaporkan jauh lebih tinggi dibanding biaya riil. Selain itu, beberapa oknum pelaksana dinas tetap mengklaim biaya penginapan meski tidak menginap di hotel tersebut.
“Harga kamar hotel yang sebenarnya dibayarkan ke pihak hotel lebih rendah dari harga kamar hotel yang dipertanggungjawabkan, dan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban minimal senilai Rp997.339.000,” tulis BPK dalam laporan resminya, Selasa (21/7/2026).
BPK menilai praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal dalam penggunaan uang negara. Lemahnya kontrol dari pejabat berwenang membuat pelaksana perjalanan dinas leluasa melanggar aturan pertanggungjawaban keuangan.
“Kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas,” tegas BPK dalam LHP tersebut.
Sorotan tajam turut datang dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA), Eko Supriatno, menilai temuan BPK ini memperlihatkan cermin buruknya tata kelola dan akuntabilitas publik para pemangku kebijakan di Kabupaten Lebak. Ia menyebut skandal ini membuktikan rapuhnya komitmen integritas para wakil rakyat dalam mengelola dana publik.








Komentar