Koran Satu, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar perkara (ekspose) guna menindaklanjuti dugaan aliran uang suap Rp3,5 miliar yang mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Langkah ini menjadi awal pengembangan baru penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mengonstruksikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pihaknya saat ini sedang merampungkan proses administrasi guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Tim JPU dan penyidik sudah menelaah fakta persidangan tersebut. Kami sudah menggelar ekspos untuk melihat arah pengembangannya, dan proses administrasinya sedang berjalan,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terbongkarnya dugaan keterlibatan nama Akbar Himawan berawal dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan saat membacakan vonis dua terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Hakim menilai aliran dana Rp3,5 miliar tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara. Pertimbangan majelis hakim ini lantas menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk menjerat penerima aliran dana proyek DJKA Medan tersebut.








Komentar