Koran Satu, Jakarta – Gelombang protes terhadap aktivitas tambang dan pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung terus berlanjut. Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) kembali mendatangi Gedung Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (13/7/2026), untuk menggelar aksi demonstrasi jilid III. Massa menilai praktik lancung tersebut telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan publik, serta memicu kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Koordinator Daerah KAMI, Ahmad Sopian, menegaskan bahwa pergerakan ini murni merupakan wujud kepedulian sosial yang konstitusional. Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, KAMI mengendus adanya pola pengangkutan batu bara tanpa izin yang memanipulasi dokumen atau surat jalan palsu.
Aktivitas penambangan tanpa izin ini melanggar Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ahmad Sopian secara khusus menyoroti adanya indikasi pembiaran dan perlindungan dari oknum aparat yang membuat bisnis haram ini tetap berjalan mulus di lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti seluruh dugaan ini dan membuktikannya melalui proses hukum yang profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Ahmad Sopian saat memberikan keterangan kepada jurnalis di sela-sela aksi.
Dalam orasinya, KAMI mengusung tiga tuntutan utama yang menyasar petinggi instansi keamanan negara. Pertama, massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Kapolda Lampung karena diduga membiarkan praktik pungutan liar dan mobilitas batu bara ilegal.
Kedua, KAMI meminta Mabes Polri segera memanggil dan mengusut tuntas Direktur Utama PT Tubaba Jaya Putra Coal, Hendra Bajil, yang mereka tuding sebagai mafia di balik lingkaran tambang ilegal tersebut.
Tuntutan ketiga KAMI arahkan langsung kepada Panglima TNI. Massa mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi Pangdam Radin Inten atas dugaan memberikan perlindungan kepada Hendra Bajil. KAMI menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa pun yang terbukti memberikan ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
KAMI berharap aksi ini memicu perhatian serius dari pemerintah pusat demi tegaknya supremasi hukum dan kelestarian lingkungan di Lampung. Sebelum membubarkan diri secara tertib, Ahmad Sopian kembali mengingatkan massanya untuk tetap menjaga kondusivitas.
“Selamatkan infrastruktur, tegakkan hukum, berantas mafia tambang ilegal,” tegas Sopian menutup pernyataan sikapnya.








Komentar