Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Satu, Jakarta — Gold Generation Institute mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol merek Newport yang disebut berlangsung dalam acara The Sounds Project 2026. Organisasi itu juga meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin edar produk tersebut jika ditemukan pelanggaran hukum dan ketentuan promosi.

Desakan itu disampaikan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengunjung acara disebut ditantang menghafal ayat Al-Qur’an atau Surah Ad-Duha untuk mendapatkan hadiah berupa botol minuman.

Gold Generation Institute menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi pemasaran atau kekhilafan teknis. Mereka menyebut tindakan tersebut berpotensi mencederai nilai keagamaan dan kerukunan umat beragama.

Founder Gold Generation Institute, Mohammad Iqbalul Rizal Nadif, mengatakan penggunaan simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius yang perlu diproses secara hukum.

“Tindakan menjadikan ritual keagamaan dan hafalan kitab suci sebagai bahan gimik promosi minuman beralkohol adalah bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai spiritualitas masyarakat yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus bergerak cepat dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dengan mengejar, menangkap, serta memproses hukum aktor intelektual dan dalang utama di balik rancangan kampanye promosi penistaan agama ini,” tegas Iqbal.

Selain meminta proses hukum, Gold Generation Institute mendesak Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait mengevaluasi perizinan dan distribusi produk Newport.

Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin edar, pembekuan izin usaha, serta penarikan produk Newport dari peredaran apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren

Menurut Gold Generation Institute, langkah administratif diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan promosi, etika pariwara, dan norma yang berlaku.

Organisasi tersebut juga menyebut dugaan promosi itu dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan Kode Etik Pariwara Indonesia.

Gold Generation Institute mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan sendiri. Mereka meminta dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Organisasi itu menilai pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania
Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural
Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri
Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren
Ketua DPC Parindra: Perbedaan Dukungan Piala Dunia dan Politik Jangan Sampai Memecah Persaudaraan
Gelar Aksi Jilid II, Koalisi Aktivis Muda Indonesia Minta Polri Seret Mafia Hendra Bajil
Namanya Disebut di Sidang Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Lawan Fitnah
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka KPK Usai Menyerahkan Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren

Berita Terbaru