Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama. (Foto: Ist)

Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama. (Foto: Ist)

Koran Satu, Jakarta — Kementerian Agama menyusun pedoman safeguarding untuk memastikan keselamatan dan perlindungan santri menjadi bagian dari tata kelola pesantren. Pedoman ini ditujukan untuk memperkuat sistem pencegahan serta perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 dibahas dalam kegiatan yang digelar Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, pada 10–11 Agustus 2026 di Hotel Luminor Kota, Jakarta.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan safeguarding harus ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Pesantren, kata dia, tidak hanya berkewajiban menghadirkan pendidikan berkualitas, tetapi juga memastikan santri belajar dan tumbuh di lingkungan yang aman.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.”

Pedoman tersebut disiapkan sebagai acuan bagi seluruh warga pesantren dalam membangun sistem perlindungan anak. Tujuannya ialah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sekaligus mendukung tumbuh kembang santri.

Libatkan Lintas Lembaga

Kementerian Agama tidak menyusun pedoman itu secara internal. Sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan dilibatkan untuk memastikan pendekatan yang digunakan lebih komprehensif.

Mereka antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Keterlibatan lintas lembaga tersebut menegaskan bahwa keselamatan santri membutuhkan ekosistem perlindungan yang melibatkan banyak pihak. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi juga pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, dan warga pesantren.

Baca Juga :  Gelar Aksi Jilid II, Koalisi Aktivis Muda Indonesia Minta Polri Seret Mafia Hendra Bajil

Selama dua hari, pembahasan difokuskan pada Draf Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak. Pada hari pertama, agenda menghadirkan Ketua KPAI, unsur Kemenko PMK, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, serta Kompol Ome dari Bareskrim Polri.

Basnang Said juga dijadwalkan menyampaikan materi mengenai kebijakan Direktorat Pesantren dalam pelaksanaan program pelindungan dan aspek keselamatan santri.

Dari Pencegahan hingga Keselamatan

Konsep safeguarding yang disiapkan Kementerian Agama tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah persoalan terjadi. Sistem tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi kekerasan dan risiko lain yang dapat membahayakan santri.

Pesantren diharapkan memiliki mekanisme untuk mengenali potensi risiko, melakukan pencegahan, serta menyediakan sistem perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan, penguatan sistem perlindungan harus tetap berpijak pada karakter dan tradisi pesantren.

“Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren.” tegas Basnang.

Selain penyusunan pedoman safeguarding, kegiatan tersebut membahas verifikasi dan validasi data serta penyusunan standar operasional prosedur pelayanan Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.

Melalui pedoman tersebut, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak. Keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri diharapkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Bagi pesantren, perlindungan terhadap santri pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif. Hal itu merupakan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

Berita Terkait

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania
Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural
Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama
Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren
Ketua DPC Parindra: Perbedaan Dukungan Piala Dunia dan Politik Jangan Sampai Memecah Persaudaraan
Gelar Aksi Jilid II, Koalisi Aktivis Muda Indonesia Minta Polri Seret Mafia Hendra Bajil
Namanya Disebut di Sidang Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Lawan Fitnah
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA: Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka KPK Usai Menyerahkan Diri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Kapal Berbendera Tanzania

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Hasanuddin Wahid Dorong Kaderisasi NU Tak Berhenti di Jabatan Struktural

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding untuk Perkuat Perlindungan Santri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Gold Generation Institute Desak Promosi Miras Newport Diusut Terkait Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Aktivis Muda NU Dukung Gagasan Gus Yusuf Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Pesantren

Berita Terbaru