Koran Satu, Palembang — Delapan pejabat strategis internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhadapan dengan meja hijau usai terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Praktik penyelewengan dana perbankan pelat merah tersebut memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp922,45 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan berkas dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (19/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra memimpin langsung persidangan yang menyeret delapan pimpinan bank tersebut.
Delapan terdakwa yang menjalani proses hukum meliputi Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Koko Alun Akbar, serta Tina Priatina. Jaksa membeberkan bahwa pusaran dugaan korupsi ini berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2011 hingga 2024.
Aksi penyimpangan tersebut membentang di beberapa lokasi strategis, mulai dari Kantor Pusat BRI Jakarta, kantor operasional PT BSS dan PT SAL di Palembang, hingga kawasan perkebunan sawit di Musi Rawas Utara dan Banyuasin.
Modus Manipulasi Data dan Peserta Fiktif
JPU mengungkapkan, modus operandi pada PT BSS bermula saat perusahaan mengajukan kredit investasi pembangunan kebun sawit inti sebesar Rp479,14 miliar dan kredit plasma senilai Rp221,17 miliar.
Namun, pengajuan tersebut tidak mengantongi daftar nominatif petani peserta yang sah dari bupati. Bahkan, sedikitnya 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya terbukti fiktif karena tidak memiliki lahan dan bukan warga setempat.
Selain itu, analisis keuangan calon debitur sengaja dimanipulasi melalui metode recasting.
Tim analis mendongkrak rasio keuangan perusahaan agar tampak sehat dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang serta menyulap utang pemegang saham menjadi ekuitas.
Kondisi serupa berulang pada pengajuan fasilitas kredit PT SAL untuk kebun inti senilai Rp474 miliar dan plasma sebesar Rp202,99 miliar.
Tanpa verifikasi lapangan yang memadai, pencairan kredit kebun inti tetap mengucur hingga Rp309,54 miliar. Padahal, data Geographic Information System (GIS) mencatat luas lahan tertanam hanya 7.057 hektare dari klaim awal sebesar 8.000 hektare.
Kerugian Negara Berdasarkan Laporan BPK
Penyidik mendapati bahwa dana kredit mengalir deras untuk kepentingan di luar pembangunan perkebunan, seperti memberikan pinjaman ke perusahaan afiliasi serta mengembalikan uang pemegang saham tanpa persetujuan resmi BRI.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026 mencatat total kerugian negara akibat skandal ini menembus Rp922,45 miliar, yang terbagi atas Rp666 miliar dari penyimpangan PT BSS dan Rp256,45 miliar dari PT SAL.
Perbuatan para terdakwa turut memperkaya Direktur Utama PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio.
Merespons dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui tim penasihat hukum memantapkan diri untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada agenda persidangan pekan depan.








Komentar