Kena Jerat Hukum Ganda, Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad Tersandera Kasus Wanprestasi dan PT GME

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad (Gambar: Istimewa)

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad (Gambar: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta — Putra mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Fauzan Fadel Muhammad, tersandung pusaran masalah hukum ganda.

Mahkamah Agung (MA) resmi memperkuat putusan kasasi yang menyatakan Fauzan melakukan tindakan wanprestasi, bersamaan dengan munculnya laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

Berdasarkan amar Putusan MA Nomor 2344 K/PDT/2026 tanggal 8 Juni 2026, majelis hakim menghukum Fauzan untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp2,085 miliar kepada pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina.

Kewajiban tersebut mencakup utang pokok pinjaman modal usaha sebesar Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, serta denda keterlambatan Rp292,5 juta.

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, membeberkan bahwa kliennya telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sejak 2022 lewat jalan somasi dan negosiasi.

Namun, lantaran Fauzan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya, Rosalina akhirnya membawa perkara ini ke jalur hukum hingga berujung kemenangan di tingkat kasasi.

Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Jabatan

Tak berhenti pada perkara perdata, politikus Partai Golkar tersebut kini harus menghadapi proses pidana di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak pelapor menjerat Fauzan dengan pasal dugaan penggelapan dalam jabatan saat mengomandani PT Gema Maritim Energi (GME).

Laporan polisi tersebut membidik aksi Fauzan yang mendalangi pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, mengalihkan aset perseroan secara sepihak, hingga menyalurkan kas perusahaan untuk investasi yang menyimpang dari tujuan perseroan.

Padahal, PT GME yang bergerak di sektor energi dan infrastruktur menggarap proyek strategis, termasuk reklamasi kilang minyak GRR Tuban milik PT Kilang Pertamina Internasional serta menguasai IUP seluas 997 hektare.

Hingga narasi berita ini diterbitkan, Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait putusan eksekusi MA dan laporan dugaan pidana penggelapan yang mengarah kepadanya.

Baca Juga :  Pentingnya Membaca untuk Masa Depan dan Investasi Otak Terbaik

Berita Terkait

Buntut OTT Rektor Unsoed, Mahasiswa Desak KPK Tindak Tegas Rektor USU Muryanto Amin
Bancakan Kredit Sawit Rp922 Miliar, Delapan Pejabat BRI Resmi Didakwa Korupsi
PKN XXI PMII di Jombang, Menyiapkan Pemimpin untuk Regenerasi Indonesia
FKK Desak BK DPRD DKI dan KPK Tindak Tegas Bebizie Soal Aliran Dana PT BKS
Hanni Rayakan HUT RI ke-81 dengan Membuka 81 Akses Kesempatan dan Kebahagiaan untuk Rakyat
Ratusan Demonstran Desak Mahkamah Agung Evaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Massa Mendirikan Tenda Perlawanan di PN Jaktim, Desak Transparansi Kasus Roy Suryo
Tiga Tahun Edukasi Judi Online, Imam Budi Hadirkan Brain Recovery

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Kena Jerat Hukum Ganda, Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad Tersandera Kasus Wanprestasi dan PT GME

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Buntut OTT Rektor Unsoed, Mahasiswa Desak KPK Tindak Tegas Rektor USU Muryanto Amin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Bancakan Kredit Sawit Rp922 Miliar, Delapan Pejabat BRI Resmi Didakwa Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:01 WIB

PKN XXI PMII di Jombang, Menyiapkan Pemimpin untuk Regenerasi Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:43 WIB

FKK Desak BK DPRD DKI dan KPK Tindak Tegas Bebizie Soal Aliran Dana PT BKS

Berita Terbaru