Koran Satu, Bogor – Konflik pertanahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Pemilik kawasan Palm Boko, Ozzy Sudiro, mengecam keras dugaan pengrusakan pekarangan miliknya di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kamis (17/9/2026).
Ia menyebut pengrusakan tersebut terjadi akibat aktivitas alat berat yang diduga dikirim oleh pihak Sentul City tanpa izin.
Ozzy mengungkapkan bahwa pengerjaan cut and fill menggali tanah pekarangannya dan merusak bagian depan lahan sejak Selasa (15/9/2026).
Meski warga telah menghentikan aktivitas alat berat pada hari pertama sembari menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah, para pekerja tetap melanjutkan kegiatan tersebut pada hari berikutnya.
Lahan seluas satu hamparan ini bersebelahan langsung dengan kawasan milik Presiden RI Prabowo Subianto. Ozzy membeli tanah tersebut pada era 1990-an dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik, yang telah menguasainya secara sah sejak 1980-an.
Sejak 2012, pengelolaan tanah berada di bawah pengawasan Pepen dan rekan-rekan dengan sepengetahuan perangkat desa setempat.
Merespons tindakan sepihak ini, Ozzy bersama kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis (DHL), mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Sentul City.
Jika pihak developer terus beraktivitas di lahan sengketa, mereka berencana melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polda Jawa Barat. Pihaknya menegaskan agar Sentul City menghormati proses hukum dan tidak melakukanklaim sepihak tanpa konfirmasi.
Menanggapi keberatan warga, tim legal Sentul City, Farhan, menyatakan terbuka untuk membuka ruang komunikasi dan berdiskusi dengan Ozzy maupun kuasa hukumnya.
Pihak Sentul City mengaku mengantongi kelengkapan berkas atas lahan tersebut dan mengundang pihak Ozzy untuk saling mencocokkan data (cross-check) di kantor mereka guna mencari solusi terbaik bersama manajemen.








Komentar