Koran Satu, Jakarta — Kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian mengguncang pertengahan tahun 2026. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyandang status tersangka setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Mantan petinggi BUMN ini sempat menjadi buruan penyidik usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) massal pada Selasa (2/6/2026). Dalam operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa kendaraan, emas, dan sejumlah aset berharga lainnya.
Aliran Dana Ratusan Miliar dari Praktik Pemerasan
KPK menduga Silmy Karim menerima aliran dana dari praktik pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan rasuah tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
“Penerimaan uang dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai dirjen,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penyidik memperkirakan total uang haram yang terkumpul dari praktik pemerasan massal ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sebelum menyerahkan diri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sempat mendesak Silmy agar bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.
Kericuhan Saat Penyerahan Diri dan Daftar Tersangka Lainnya
Momen kedatangan Silmy ke markas KPK sempat diwarnai ketegangan. Para pengawal dan ajudan Silmy berusaha keras menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar, hingga memicu aksi saling dorong dan dugaan pemukulan terhadap wartawan.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam, Silmy akhirnya keluar mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus tersebut:
Saffar Muhammad Godam (SMG) — Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
Jaya Saputra (JS) — Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat
Tessar Bayu Setyaji (TBS) — Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi
Bagus Bramantyo (BGS) — Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
Ronald Arman Abdullah (RAA) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
Juniadi Sri Priambudi (JSP) — Ketua Tim Alih Status ITAS
Gusti Benardiansyah (GST) — Staf Subdit Izin Tinggal
Ancaman Pasal Berlapis
KPK menjerat para tersangka dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang cukup. Kini, penyidik terus mendalami penyidikan guna membongkar seluruh jaringan mafia izin tinggal yang merusak citra reformasi birokrasi Indonesia.








Komentar