Babat Mangrove Demi Hotel Rp450 Miliar, Proyek PT Kaixin di Situbondo Disidak dan Dihentikan Paksa

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Satu, Situbondo – Komisi III DPRD Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan Pos TNI AL Panarukan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Senin (15/6/2026). Petugas langsung menghentikan paksa proyek pembangunan hotel bintang empat milik PT Kaixin karena terindikasi merusak ekosistem mangrove dan beroperasi tanpa izin di zona konservasi.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas pengerukan pantai dan pengoperasian alat berat untuk proyek bernilai Rp450 miliar tersebut. Pihak manajemen PT Kaixin tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pihak PT Kaixin mengakui belum mengantongi izin, sehingga kami meminta semua proses pembangunan berhenti total,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, di lokasi sidak.

Alat Berat Copot Belasan Pohon Mangrove hingga Mati

Tim gabungan menemukan fakta mencengangkan berupa pencabutan 17 pohon mangrove jenis Rhizophora mucronata menggunakan ekskavator demi membuka lahan konstruksi hotel. Petugas DLH mengonfirmasi sembilan pohon di antaranya telah mati, sedangkan delapan lainnya dalam kondisi layu dan terancam mati.

Asisten sekaligus penerjemah PT Kaixin, Elfira, berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atas permintaan warga untuk mencegah abrasi. Namun, DLH Situbondo langsung membantah klaim tersebut karena wilayah Dusun Pecaron telah memiliki tembok penahan ombak sepanjang 2,5 kilometer sejak tahun 2024.

Dugaan pelanggaran ini memperparah tren kerusakan lingkungan di Jawa Timur. Data KLHK per Mei 2026 mencatat luas mangrove di Jatim menyusut 127 hektare sepanjang 2025, di mana 42 persen di antaranya hancur akibat proyek pesisir ilegal.

TNI AL Soroti Pengerukan Liar pada Malam Hari

Baca Juga :  Disindir Netizen Minta Foto Bareng Pemain Timnas di Nikahan Justin Hubner, Azizah Salsha Buka Suara

Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati aktivitas pengerukan pasir pantai yang berlangsung sembunyi-sembunyi hingga malam hari. Ketika petugas menginterogasi pekerja di lapangan, pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan status perizinan kegiatan tersebut.

“Jangankan merusak mangrove, memindahkan saja sudah merupakan pelanggaran berat. Saya berharap ada tindakan tegas, tidak hanya sanksi administrasi,” tegas Didin. Secara hukum, pelaku perusakan mangrove terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.

Warga Dukung Investasi, Asalkan Taat Aturan

Laporan awal kasus ini berasal dari seorang warga lokal, Fauzan Mistari alias Bronto, yang memergoki aktivitas alat berat di malam hari. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi perhotelan masuk ke Situbondo, namun pengusaha wajib menghormati aturan kelestarian lingkungan.

Komisi III DPRD Situbondo kini memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi PT Kaixin untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika perusahaan mengabaikan instruksi tersebut, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait

Disindir Netizen Minta Foto Bareng Pemain Timnas di Nikahan Justin Hubner, Azizah Salsha Buka Suara
Pakar Tata Ruang ITN Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Sawah Dilindungi Kota Malang
Kerapan Sapi Madura: Sejarah, Aturan, dan Filosofi Budaya
Menginjak Usia 23 Tahun, FKMSB Wilayah Malang Teguhkan Nalar Pengabdian dan Cetak Generasi Rabbani
Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Diduga Selingkuh dengan Staf Kampus, Istri Sah Lapor Polisi
Rekaman Suara Bocor: Skandal Setoran Rokok Ilegal di Jatim Seret Nama Aparat
Bocoran Chat WhatsApp Ungkap Sisi Gelap MTsN 4 Malang: Guru Agresif Tagih Pungli ke Rekening Pribadi!
Meidita Farazha Danty, B.Ec., MBA Resmi Menjabat Posisi Wakil Ketua DPW PSI Sumatera Selatan Mendampingi Dr. Ir. H Heri Amalindo, M.M

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Disindir Netizen Minta Foto Bareng Pemain Timnas di Nikahan Justin Hubner, Azizah Salsha Buka Suara

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kerapan Sapi Madura: Sejarah, Aturan, dan Filosofi Budaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:38 WIB

Babat Mangrove Demi Hotel Rp450 Miliar, Proyek PT Kaixin di Situbondo Disidak dan Dihentikan Paksa

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:45 WIB

Menginjak Usia 23 Tahun, FKMSB Wilayah Malang Teguhkan Nalar Pengabdian dan Cetak Generasi Rabbani

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Diduga Selingkuh dengan Staf Kampus, Istri Sah Lapor Polisi

Berita Terbaru