Koran Satu, Situbondo – Komisi III DPRD Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan Pos TNI AL Panarukan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Senin (15/6/2026). Petugas langsung menghentikan paksa proyek pembangunan hotel bintang empat milik PT Kaixin karena terindikasi merusak ekosistem mangrove dan beroperasi tanpa izin di zona konservasi.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas pengerukan pantai dan pengoperasian alat berat untuk proyek bernilai Rp450 miliar tersebut. Pihak manajemen PT Kaixin tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pihak PT Kaixin mengakui belum mengantongi izin, sehingga kami meminta semua proses pembangunan berhenti total,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, di lokasi sidak.
Alat Berat Copot Belasan Pohon Mangrove hingga Mati
Tim gabungan menemukan fakta mencengangkan berupa pencabutan 17 pohon mangrove jenis Rhizophora mucronata menggunakan ekskavator demi membuka lahan konstruksi hotel. Petugas DLH mengonfirmasi sembilan pohon di antaranya telah mati, sedangkan delapan lainnya dalam kondisi layu dan terancam mati.
Asisten sekaligus penerjemah PT Kaixin, Elfira, berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atas permintaan warga untuk mencegah abrasi. Namun, DLH Situbondo langsung membantah klaim tersebut karena wilayah Dusun Pecaron telah memiliki tembok penahan ombak sepanjang 2,5 kilometer sejak tahun 2024.
Dugaan pelanggaran ini memperparah tren kerusakan lingkungan di Jawa Timur. Data KLHK per Mei 2026 mencatat luas mangrove di Jatim menyusut 127 hektare sepanjang 2025, di mana 42 persen di antaranya hancur akibat proyek pesisir ilegal.
TNI AL Soroti Pengerukan Liar pada Malam Hari
Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati aktivitas pengerukan pasir pantai yang berlangsung sembunyi-sembunyi hingga malam hari. Ketika petugas menginterogasi pekerja di lapangan, pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan status perizinan kegiatan tersebut.
“Jangankan merusak mangrove, memindahkan saja sudah merupakan pelanggaran berat. Saya berharap ada tindakan tegas, tidak hanya sanksi administrasi,” tegas Didin. Secara hukum, pelaku perusakan mangrove terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Warga Dukung Investasi, Asalkan Taat Aturan
Laporan awal kasus ini berasal dari seorang warga lokal, Fauzan Mistari alias Bronto, yang memergoki aktivitas alat berat di malam hari. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi perhotelan masuk ke Situbondo, namun pengusaha wajib menghormati aturan kelestarian lingkungan.
Komisi III DPRD Situbondo kini memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi PT Kaixin untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika perusahaan mengabaikan instruksi tersebut, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha secara permanen kepada pemerintah daerah.








Komentar