Koran Satu, Malang – Rencana alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Malang memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen dan pakar tata ruang Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Dr. Agustina Nurul Hidayati, menilai proyek tersebut menabrak regulasi perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kebijakan tata ruang daerah.
Nurul menegaskan bahwa Kota Malang saat ini masih terseok-seok untuk memenuhi kuota RTH yang ideal. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak mengorbankan lahan pertanian produktif atau kawasan hijau demi kepentingan komersial.
“Kalau sudah berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) memang sulit, saya sampai speechless. Namun, jujur saja saya tidak setuju karena RTH di Kota Malang ini saja masih sangat kurang,” ujar Nurul kepada media, Kamis (18/6/2026).
Nilai Kebijakan Pemkot Malang Menjadi Kontradiktif
Menurut Nurul, rencana pembangunan gedung koperasi tersebut sangat bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang sedang memperkuat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah alih fungsi lahan sawah ini memicu inkonsistensi dalam penegakan aturan tata ruang.
Ia menyarankan agar instansi terkait memindahkan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih ke zona yang sesuai dengan peruntukannya. Mengingat fungsinya bergerak di sektor ekonomi, proyek tersebut seharusnya berdiri di kawasan perdagangan dan jasa.
“Koperasi Merah Putih itu masuk kategori perdagangan dan jasa. Maka tempatkan saja di kawasan yang memang sudah terplot untuk perdagangan dan jasa, jangan mengalihfungsikan lahan sawah atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Alih Fungsi Lahan Picu Ancaman Banjir dan Genangan Air
Pakar tata ruang ini juga memperingatkan dampak buruk berkurangnya kawasan serapan air terhadap lingkungan perkotaan. Jika pemangkasan lahan hijau terus berlanjut, Kota Malang akan menghadapi ancaman banjir dan genangan air yang semakin parah akibat hilangnya daya resap tanah.
Tanpa RTH yang memadai, air hujan akan langsung berubah menjadi limpasan permukaan (run-off) menuju drainase yang kapasitasnya terbatas. Untuk itu, Nurul mengusulkan agar Pemkot Malang menetapkan target penambahan luasan RTH minimal satu persen setiap tahun demi menjaga keberlanjutan lingkungan.
Selain mendorong ketegasan pemerintah, Nurul mengajak masyarakat untuk aktif menyisakan area terbuka di pekarangan rumah masing-masing. Menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kelestarian alam menjadi kunci utama agar Kota Malang terhindar dari krisis lingkungan di masa depan.








Komentar