Koran Satu, Solo — Penerapan Hukum Humaniter Internasional atau International Humanitarian Law (IHL) dalam konflik Papua menjadi sorotan dalam 9th International Conference on Human Rights di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Kajian akademik yang dipresentasikan dalam konferensi itu menilai pendekatan keamanan pemerintah selama ini menyisakan persoalan perlindungan terhadap warga sipil.
Kajian bertajuk “National Law Compliance with International Humanitarian Law: A Case Study of Papua, Indonesia”tersebut disusun Ghulam Ruchma Algiffary, S.H., M.A., peneliti INTIRA Indonesia sekaligus Tenaga Ahli KPID DKI Jakarta, bersama Assoc. Prof. Ridwan, Ph.D., Direktur COMPOSE dan dosen Ilmu Politik FOSS UIII.
Dalam riset itu, keduanya mengkritisi keengganan pemerintah menerapkan prinsip-prinsip IHL dalam menangani konflik Papua. Menurut analisis mereka, sikap tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan keamanan negara, terutama kekhawatiran bahwa penerapan IHL dapat membuka ruang bagi intervensi asing yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.
Namun, pertimbangan keamanan tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap perlindungan warga sipil. Ketiadaan penerapan IHL, menurut penelitian itu, dapat menciptakan celah impunitas yang berdampak pada Orang Asli Papua (OAP).
“Akibatnya, korban dari kalangan sipil terus berjatuhan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah didokumentasikan dalam berbagai laporan lembaga seperti KOMNAS HAM maupun Amnesty,” papar Ghulam, yang juga merupakan alumnus S2 Hubungan Internasional UIII.
Riset tersebut menawarkan pendekatan peacebuilding yang berangkat dari akar sosiokultural masyarakat Papua. IHL dinilai perlu diterjemahkan ke dalam bahasa lokal dan dikaitkan dengan nilai-nilai tradisional masyarakat Papua agar tidak dipersepsikan semata-mata sebagai norma internasional yang datang dari luar.
Penelitian itu juga mendorong evaluasi terhadap strategi penertiban dan kebijakan keamanan yang telah diterapkan selama lebih dari dua dekade di Papua. Evaluasi tersebut diarahkan untuk menemukan titik temu antara kebijakan pemerintah dan mobilisasi masyarakat berbasis kultur Papua.
Titik temu itu dinilai penting untuk mewujudkan esensi IHL, terutama dalam membentuk area atau zona aman bagi masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam konflik.
Gagasan tersebut dibahas dalam Panel 36 bertajuk “Peacebuilding: Institutions, Pluralism and Compliance”. Panel yang dipandu Dosen Hukum UNS Ayub Torry Satriyo Kusumo itu juga menghadirkan Andini Putri Arijanto dari Kementerian Kebudayaan-BNPT, Markus Marselinus Soge dari Kemenkumham-Politeknik Pengayoman Indonesia, Nindry Sulistya Widiastiani dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta peneliti BRIN Lilis Mulyani.
Konferensi internasional tersebut menjadi ruang bagi Ghulam dan Ridwan untuk memperoleh masukan terhadap penelitian yang masih dalam tahap pengembangan. Hasil akhir riset diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah dalam merumuskan penyelesaian konflik Papua yang tetap menempatkan hak asasi manusia dan perlindungan warga sipil sebagai bagian penting dari kebijakan.
Ghulam sebelumnya juga pernah mempresentasikan kajian mengenai hak asasi manusia dalam forum internasional. Dalam 6th International Conference on Human Rights di Universitas Gadjah Mada (UGM), ia membahas pemenuhan hak beragama bagi kelompok penganut agama lokal Towani Tolotang.








Komentar