Kasus Penyelundupan 390 Ton Mineral Strategis di Batam: Gurita Bisnis Pengusaha Surabaya Mulai Terbongkar

Kasus Penyelundupan 390 Ton Mineral Strategis di Batam

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poltak Silitonga bersama Adi Santoso Wijaya pemilik PT PMM. (Gambar: istimewa)

Poltak Silitonga bersama Adi Santoso Wijaya pemilik PT PMM. (Gambar: istimewa)

Koran Satu, Batam — Penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 390 ton mineral strategis di perairan Nongsa, Batam, kini mulai menyeret jaringan bisnis berskala nasional. Sorotan publik tertuju pada sosok Adi Santoso, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

Perusahaan miliknya, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), teridentifikasi sebagai pemilik puluhan kontainer mineral yang muat di kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.

TNI Angkatan Laut sebelumnya mencegat kapal tersebut karena diduga kuat membawa komoditas tambang ilegal. Muatan tersebut terindikasi mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) serta material radioaktif berbahaya. Saat ini, penanganan perkara telah melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jejak Saham Mengarah ke Kawasan Elite Graha Family Surabaya
Berdasarkan data legalitas, PT PMM merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian bukan logam. Meski Adi Santoso secara pribadi hanya mengantongi saham senilai Rp1 juta di PT PMM, mayoritas mutlak saham perusahaan sebesar 99,98 persen atau setara Rp4,999 miliar dikuasai oleh PT Tri Manunggal Sentosa.

Investigasi pada struktur PT Tri Manunggal Sentosa justru membongkar keterlibatan gurita bisnis keluarga Adi Santoso. Di perusahaan perdagangan besar tersebut, Adi Santoso menjabat sebagai direktur. Sementara posisi Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar berada di tangan sang ayah, Santoso Wijaya.

Selain bapak dan anak tersebut, nama Yuliana Santoso dan Arif Santoso juga masuk dalam jajaran kepengurusan. Dokumen legalitas menunjukkan bahwa seluruh anggota keluarga pengusaha senior Surabaya ini berdomisili di kawasan elite Graha Family, Surabaya. Struktur ini membuktikan bahwa kendali operasional PT PMM berada penuh di bawah lingkaran keluarga Santoso.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Jajaran Manajemen PT PMM dan Pembelaan Kuasa Hukum
Selain keluarga Santoso, PT PMM memiliki jaringan kepengurusan yang cukup panjang, antara lain:
Halim Antawira Hermanto (Direktur Utama)
Tjhin Joen Sen, Huang Dongxian, Ganjar Jatmiko, Poltak Silitonga (Jajaran Direktur)
Muhammad Kuncoro Candra Winata (Komisaris Utama)
Oskar (Komisaris)

Menariknya, Poltak Silitonga yang menjabat sebagai salah satu direktur juga bertindak sebagai kuasa hukum resmi korporasi. Poltak secara tegas membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal yang menerpa kliennya.

“Tuduhan penyelundupan itu sama sekali tidak berdasar. PT PMM telah mengantongi seluruh dokumen perizinan resmi serta legalitas ekspor yang sah. Kami juga telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk meluruskan perkara,” tegas Poltak Silitonga.

Pihak PT PMM bahkan melayangkan protes keras terkait tindakan aparat yang membuka segel kontainer di lapangan karena menilai hal itu melanggar prosedur. Sebaliknya, tim penyidik menegaskan bahwa operasi pembukaan segel dan uji laboratorium forensik tetap berjalan demi memastikan keabsahan asal-usul, kandungan komoditas ilmenite, serta mendeteksi keberadaan unsur Logam Tanah Jarang.

Rekam Jejak Tambang di Bangka dan Kasus Masa Lalu
PT PMM yang bermodal Rp5 miliar ini memiliki basis proyek pertambangan galian bukan logam yang cukup besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas bisnis mereka meliputi hilirisasi pertambangan serta mencakup komoditas ekspor-impor di wilayah Desa Perlang, Dusun Mudel Sungai Mengkaong, dan Dusun Bantam.

Kasus penangkapan 25 kontainer mineral di Batam kali ini ternyata bukan pertama kalinya PT PMM berurusan dengan aparat hukum. Pada tahun 2025 lalu, nama PT PMM sempat mencuat setelah publik mendesak Kejagung untuk memeriksa korporasi tersebut atas dugaan pengiriman zirkon ilegal dari Bangka.

Baca Juga :  AgenBRILink BRI Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat Hingga Pelosok di Wilayah

Kendati demikian, seluruh tudingan yang mengarah kepada PT PMM dan keluarga Adi Santoso saat ini masih berstatus sebagai dugaan. Penegak hukum tetap menghormati hak membela diri korporasi hingga adanya keputusan hukum tetap (*inkracht*) dari pengadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas pemilik manfaat sebenarnya (*beneficial owner*) dari ekosistem bisnis mineral strategis nasional.

Berita Terkait

AgenBRILink BRI Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat Hingga Pelosok di Wilayah
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, YBM BRILiaN SBO Malang Perkuat Komitmen Sustainable Impact bagi Pemberdayaan Umat
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:42 WIB

Kasus Penyelundupan 390 Ton Mineral Strategis di Batam: Gurita Bisnis Pengusaha Surabaya Mulai Terbongkar

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:28 WIB

AgenBRILink BRI Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat Hingga Pelosok di Wilayah

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:23 WIB

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, YBM BRILiaN SBO Malang Perkuat Komitmen Sustainable Impact bagi Pemberdayaan Umat

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:10 WIB

Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:03 WIB

Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Berita Terbaru