Koran Satu, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap armada batu bara di Provinsi Lampung. Mereka juga meminta pihak kepolisian segera menangkap Hendra Suyetno alias Bajil, Direktur PT Tubaba Jaya Putra, yang diduga menjadi otak utama di balik praktik ilegal tersebut.
Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta, Wahyu Kurniawan, S.H., mengungkapkan bahwa truk angkutan batu bara selama ini kerap memicu kemacetan parah, kerusakan fasilitas jalan, hingga kecelakaan fatal di Lampung. Di tengah keresahan masyarakat tersebut, muncul dugaan praktik setoran wajib senilai Rp2,3 juta per armada agar truk dapat melintas tanpa hambatan.
Wahyu meminta tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar meminta klarifikasi formal.
“Kami memegang alat bukti kuat berupa rekaman video dan bukti transfer dari para sopir armada ke rekening Hendra Suyetno alias Bajil. Penegak hukum harus memproses semua pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu kepada jurnalis *Kabarbaru* di Jakarta, Sabtu (27/06/2026).
Perusahaan Berkedok Pemalakan dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan temuan aliansi, PT Tubaba Jaya Putra diduga menjual surat jalan ilegal bermodus jaminan keamanan bagi armada batu bara. Padahal, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kementerian ESDM maupun Kementerian Perhubungan. Mereka juga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun izin angkut jual resmi. Aliansi menilai tindakan ini merupakan modus pemerasan yang melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Selain pihak perusahaan swasta, aliansi mahasiswa juga mengendus adanya keterlibatan oknum TNI dalam melancarkan aksi tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta POM AD Mabes TNI memeriksa anggota Intel Kodam Raden Intan Lampung bernama David, serta anggota Intel Kodim Lampung Utara bernama Yuli. Demi mengawal kasus ini, aliansi berencana melayangkan surat resmi secara langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Ancam Demo Besar Jika Tuntutan Diabaikan
Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut. Jika aparat mengabaikan tuntutan ini, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri dan Mabes TNI dengan membawa seluruh barang bukti.
Secara garis besar, mahasiswa melayangkan empat tuntutan utama:
Memeriksa dan menangkap Direktur PT Tubaba Jaya Putra, Hendra Suyetno alias Bajil.
Meminta Mabes Polri bersama PPATK melacak aliran dana di rekening Hendra Suyetno.
Mendesak Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memeriksa oknum Intel Kodam Raden Intan (David) dan Intel Kodim Lampung Utara (Yuli).
Menggelar aksi turun ke jalan jika aparat mengabaikan tuntutan dalam waktu 3×24 jam.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia angkutan batu bara,” pungkas Wahyu.








Komentar