Koran Satu, Kendari — Dugaan skandal manipulasi pajak merebak di lingkungan Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mantan Chief Accounting (CA) hotel berlabel syariah tersebut, perempuan berinisial SP, mengaku menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah menolak instruksi pemilik hotel untuk mengubah angka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di KPP Pratama Kendari.
Tidak sekadar memutus kontrak kerja di tengah jalan, pihak manajemen hotel juga menahan hak-hak keuangan milik SP. Penahanan tersebut meliputi gaji bulan Juli, kompensasi biaya layanan (service charge) 10 persen, hingga pesangon dengan nilai total menembus Rp40 juta.
Korban yang merasa dirugikan lantas membawa perselisihan hubungan industrial ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Awal mula kisruh ini terjadi ketika SP memasukkan data laporan pajak tahunan untuk omzet 2025 yang mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp177 juta sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemilik hotel, Naguib Husein, langsung meradang saat melihat besaran angka pajak tersebut dan mendesak SP untuk merevisi laporan keuangan tersebut.
“Saat saya input, owner lihat, dia marah di situ, kenapa terlalu tinggi laporan pajak, padahal itu sudah sesuai dengan laporan ke Bapenda dan tidak bisa diubah dan diganggu gugat. Saya bikin laporan real, omzet setiap tahun makin tinggi, jadi SPT tahunan kurang bayar makin besar. Konsultan pajaknya yang hubungi saya, akhirnya konsultan pajaknya yang ubah sampai Rp56 juta dari Rp177 juta,” beber SP.
Sikap SP yang mempertahankan integritas laporan keuangan berujung pada pemutusan kontrak kerja pada 31 Juli 2026. Manajemen hotel beralasan menahan gaji SP lantaran sang mantan karyawan tidak mau melakukan alih tugas (overhandle) kepada Chief Accounting yang baru.
Padahal, SP merasa telah menuntaskan alih tugas bersama timnya sebelum mengambil masa cuti resmi.
Menanggapi laporan tersebut, HRD Sahid Azizah Syariah, Riski Andriana Putri, membantah jika perusahaan enggan membayar hak-hak keuangan SP.
Pihaknya mengklaim telah menyiapkan dana puluhan juta tersebut, namun menuntut SP menjalankan kewajiban alih tugas terlebih dahulu sesuai aturan internal hotel.
“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan *resign* itu harus memberikan overhandle. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada overhandle dulu. Si eks (SP) ini punya masalah pribadi dengan penggantinya,” jelas Riski.
Di sisi lain, Manager Hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra, mengakui bahwa manajemen tetap meminta SP melakukan alih pekerjaan pada 27 Juli 2026 meski menyadari sang karyawan sedang menjalani masa cuti.
Saat ini, kasus pemecatan sepihak dan penahanan hak tenaga kerja ini sedang dalam penanganan Disnaker Kota Kendari untuk proses mediasi lebih lanjut.








Komentar