Tolak Instruksi Manipulasi Pajak Hotel, Mantan CA Sahid Azizah Syariah Ngaku Dipecat dan Hak Ditahan

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara (Dok: Istimewa)

Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Kendari — Dugaan skandal manipulasi pajak merebak di lingkungan Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mantan Chief Accounting (CA) hotel berlabel syariah tersebut, perempuan berinisial SP, mengaku menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah menolak instruksi pemilik hotel untuk mengubah angka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di KPP Pratama Kendari.

Tidak sekadar memutus kontrak kerja di tengah jalan, pihak manajemen hotel juga menahan hak-hak keuangan milik SP. Penahanan tersebut meliputi gaji bulan Juli, kompensasi biaya layanan (service charge) 10 persen, hingga pesangon dengan nilai total menembus Rp40 juta.

Korban yang merasa dirugikan lantas membawa perselisihan hubungan industrial ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

Awal mula kisruh ini terjadi ketika SP memasukkan data laporan pajak tahunan untuk omzet 2025 yang mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp177 juta sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemilik hotel, Naguib Husein, langsung meradang saat melihat besaran angka pajak tersebut dan mendesak SP untuk merevisi laporan keuangan tersebut.

“Saat saya input, owner lihat, dia marah di situ, kenapa terlalu tinggi laporan pajak, padahal itu sudah sesuai dengan laporan ke Bapenda dan tidak bisa diubah dan diganggu gugat. Saya bikin laporan real, omzet setiap tahun makin tinggi, jadi SPT tahunan kurang bayar makin besar. Konsultan pajaknya yang hubungi saya, akhirnya konsultan pajaknya yang ubah sampai Rp56 juta dari Rp177 juta,” beber SP.

Sikap SP yang mempertahankan integritas laporan keuangan berujung pada pemutusan kontrak kerja pada 31 Juli 2026. Manajemen hotel beralasan menahan gaji SP lantaran sang mantan karyawan tidak mau melakukan alih tugas (overhandle) kepada Chief Accounting yang baru.

Baca Juga :  Kapan KIP Cair 2026? Jadwal dan Cara Cek Terbaru

Padahal, SP merasa telah menuntaskan alih tugas bersama timnya sebelum mengambil masa cuti resmi.

Menanggapi laporan tersebut, HRD Sahid Azizah Syariah, Riski Andriana Putri, membantah jika perusahaan enggan membayar hak-hak keuangan SP.

Pihaknya mengklaim telah menyiapkan dana puluhan juta tersebut, namun menuntut SP menjalankan kewajiban alih tugas terlebih dahulu sesuai aturan internal hotel.

“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan *resign* itu harus memberikan overhandle. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada overhandle dulu. Si eks (SP) ini punya masalah pribadi dengan penggantinya,” jelas Riski.

Di sisi lain, Manager Hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra, mengakui bahwa manajemen tetap meminta SP melakukan alih pekerjaan pada 27 Juli 2026 meski menyadari sang karyawan sedang menjalani masa cuti.

Saat ini, kasus pemecatan sepihak dan penahanan hak tenaga kerja ini sedang dalam penanganan Disnaker Kota Kendari untuk proses mediasi lebih lanjut.

Berita Terkait

ALLPack Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Teknologi Pengemasan hingga Pengolahan Pangan
K3 Konstruksi: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya di Proyek
Astra Bawa Produk UMKM ke Trade Expo 2026
KANCA Dukung Program Inkubasi UMKM SMESCO
JNE Ajak Member JLC Cek Kesehatan Bisnis
DPC PERSIKINDO Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Digital Marketing Gratis bagi Perempuan Pelaku Usaha
Strategi Keluar dari “Jomblo Digital”
Perkuat Sinergi Bisnis, Store Manager AZKO Lotte Mall Inisiasi Peluang Kolaborasi Strategis dengan Pengelola Mall

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:27 WIB

K3 Konstruksi: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya di Proyek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Astra Bawa Produk UMKM ke Trade Expo 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:12 WIB

KANCA Dukung Program Inkubasi UMKM SMESCO

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:29 WIB

JNE Ajak Member JLC Cek Kesehatan Bisnis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:17 WIB

DPC PERSIKINDO Kabupaten Bogor Gelar Pelatihan Digital Marketing Gratis bagi Perempuan Pelaku Usaha

Berita Terbaru

Daerah

Empat Gunung di Jatim Membara, Warga Waswas Asap dan Api

Rabu, 21 Okt 2026 - 07:59 WIB