Koran Satu, Sidoarjo – Praktik mafia peredaran rokok ilegal di Jawa Timur kembali diguncang skandal besar. Sebuah rekaman pesan suara (voice note) yang bocor ke publik membongkar dugaan adanya sistem ‘pengondisian’ rapi. Sindikat ini diduga menyetor uang hingga jutaan rupiah agar bisnis haram tersebut bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Tim investigasi gerak cepat Jawara Krian bawah pimpinan YD menjadi pihak pertama yang mengendus skandal ini. Mereka bergerak melakukan penelusuran lapangan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo, Surabaya, hingga Mojokerto.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan bukti komunikasi WhatsApp yang mengarah pada oknum berinisial AN. Sosok ini diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan atau ‘sutradara’ yang mengatur para pedagang rokok ilegal.
Kedok Pembinaan UMKM dan Pencatutan Nama Institusi
Dalam bukti rekaman suara pertama, AN secara blak-blakan mengklaim bahwa jalur peredaran rokok ilegal sudah berada di posisi aman. Ironisnya, pelaku menggunakan dalih bantuan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menutupi aktivitas pelanggaran hukum tersebut.
“Oknum tersebut sangat percaya diri menyebutkan bahwa ia telah mengondisikan seluruh pihak. Ada setoran berkala kepada sejumlah unsur dengan modus membina UMKM,” ujar Ketua Jawara Krian, YD, kepada awak media, Minggu (07/06/2026).
Demi memuluskan bisnisnya, AN juga mencatut nama-nama institusi penting. Mulai dari pengurus RT setempat, oknum kepolisian di tingkat Polsek dan Polres, Satpol PP, hingga institusi militer. Meski demikian, seluruh klaim di dalam rekaman tersebut masih bersifat sepihak dan perlu pembuktian hukum lebih lanjut.
Kode Jargon ‘Menata Atensi’ Tarif Jutaan Rupiah
Skandal ini kian merembet setelah tim investigasi menemukan rekaman suara kedua yang menyasar wilayah Mojokerto. Dalam rekaman itu, AN mendesak para pedagang rokok ilegal yang belum terdata untuk segera menghubungi nomor pribadinya agar mendapat koordinasi dari perwakilan oknum LSM setempat.
Pada momen inilah muncul istilah “Menata Atensi”, yang diduga kuat merupakan kode khusus untuk mekanisme penyerahan uang setoran wajib. YD mengungkapkan bahwa setiap lapak penjualan rokok ilegal harus membayar biaya ‘atensi’ tersebut hingga mencapai jutaan rupiah.
Negara Rugi Besar, Jawara Krian Desak Tindakan Tegas
Praktik culas lintas wilayah ini tidak hanya menggerus pendapatan negara dari sektor cukai dalam jumlah masif. Tindakan pencatutan nama yang dilakukan oleh pelaku juga berpotensi merusak citra dan marwah institusi penegak hukum serta militer.
Menyikapi temuan ini, YD menegaskan bahwa Jawara Krian akan mengawal ketat kasus ini hingga ke ranah hukum. Pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti formil untuk segera melaporkan para pelaku yang terlibat kepada pihak berwenang agar kasus ini segera terbongkar secara terang benderang.








Komentar