Koran Satu, Sumenep – Sikap masa bodoh pelaksana proyek infrastruktur di Kabupaten Sumenep kembali memicu gelombang protes. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek rekonstruksi jalan strategis yang menghubungkan Desa Ellak Daya di Kecamatan Lenteng hingga Desa Mandala di Kecamatan Rubaru.
Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep telah merampungkan proses lelang, proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut hingga kini masih telantar dan belum tersentuh pengerjaan fisik sama sekali. Padahal, PT Menara Inti Jaya Group selaku pemenang tender telah menandatangani kontrak kerja sama resmi sejak 19 Juni 2026 lalu.
Kondisi di lapangan menunjukkan belum ada pergerakan pekerja maupun pengiriman alat berat di sepanjang jalur sepanjang tujuh kilometer tersebut. Kenyataan ini langsung memantik reaksi dari Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Sumenep, Slamet Supriyadi. Pihaknya menegaskan bahwa kontraktor seharusnya langsung tancap gas memulai pengerjaan fisik sesaat setelah penandatanganan kontrak baku.
Hal itu mengingat arloji waktu pengerjaan terus berputar, di mana Dinas PUTR Sumenep menetapkan tenggat waktu selama 120 hari kalender, yang mewajibkan proyek rampung total pada 19 November 2026 mendatang.
Pihak dinas menyatakan bahwa kelancaran proyek jalan ini sekarang sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral pelaksana lapangan. Dinas PUTR Sumenep sebenarnya telah memfasilitasi tahapan Mutual Check Awal (MC-0) berupa pengukuran lokasi bersama rekanan beberapa hari lalu. Namun, jika dalam kurun waktu 14 hari pascakontrak pihak kontraktor tetap membiarkan area steril tanpa aktivitas, Dinas PUTR Sumenep berjanji akan segera melayangkan surat teguran keras karena rekanan terindikasi sengaja mengulur-ulur waktu penyerapan anggaran daerah.
Kelalaian ini akhirnya memicu kemarahan dari jajaran legislatif di parlemen daerah. Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menilai Dinas PUTR dan pihak kontraktor telah lalai serta tidak serius dalam mengawal proyek jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga tersebut.
Muhri mendesak pelaksana untuk segera memulai rekonstruksi jalan demi memulihkan hak masyarakat terhadap akses transportasi yang layak. Secara blak-blakan, legislator ini memperingatkan rekanan agar tidak sekadar memburu keuntungan finansial semata dengan menelantarkan kepentingan publik.
Komisi III bahkan mengancam akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk memutus kontrak PT Menara Inti Jaya Group dan menggantinya dengan pemborong lain jika mereka terbukti tidak sanggup berkomitmen.
Sayangnya, pihak pemenang tender justru memilih menghindar dan melakukan gerakan tutup mulut saat media mencoba meminta klarifikasi. Kepala Cabang PT Menara Inti Jaya Group, Agung Susanto, menolak memberikan keterangan mendalam dan enggan merespons pertanyaan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Padahal, megaproyek rekonstruksi jalan Lenteng–Rubaru ini menelan dana fantastis dari APBD mencapai Rp16.280.000.000, dengan target spesifikasi teknis lebar jalan 3,00 hingga 3,50 meter serta bentangan panjang mencapai 7,214 kilometer.








Komentar