Tuntut Pengusutan Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Massa KCB Demo di Kejagung

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Menggelar Aksi Demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Dok: Istimewa)

Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Menggelar Aksi Demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Gelombang desakan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Lamongan, Jawa Timur, kini bergulir hingga ke ibu kota. Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Massa menuntut Korps Adhyaksa segera mengambil langkah taktis dan tegas guna mengusut tuntas perkara rasuah tersebut sampai ke akar-akarnya.

Koordinator Lapangan KCB, Alvian, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Namun, pihaknya menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran dana ke oknum Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PAN, Husnul Aqib.

Alvian menyebut keterangan di persidangan mengindikasikan legislator tersebut memiliki peran sentral sebagai aktor utama, tetapi hingga kini yang bersangkutan belum tersentuh oleh proses hukum.

“Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian di sela-sela aksi.

Alvian menilai kredibilitas institusi kejaksaan kini berada di pertaruhan dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan penegakan hukum wajib berjalan secara profesional, objektif, dan steril dari intervensi politik kekuasaan. “Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegas Alvian.

KCB juga menyinggung permohonan terpidana kasus ini, Jonathan Dunan. Melalui kuasa hukumnya, Jonathan sebelumnya meminta aparat menyeret pihak berinisial HA yang menduduki kursi di DPRD Jawa Timur, beserta aktor lain yang namanya berulang kali muncul di persidangan.

Baca Juga :  Kamandaka Ciptarasa Festival 2026 Meriah, Kirab Pusaka Lestarikan Budaya Desa Tamansari

KCB menilai klaim tersebut menjadi sinyal kuat agar Kejagung segera melakukan supervisi melekat. “Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jawa Timur dinilai belum mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan,” katanya. Hingga berita ini naik, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.

Dalam unjuk rasa tersebut, KCB secara resmi melayangkan lima poin tuntutan kepada Jaksa Agung. Mereka mendesak Kejagung melakukan supervisi penuh terhadap kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan demi menghindari indikasi tebang pilih, serta meminta Kejagung memerintahkan Kejati Jatim dan Kejari Lamongan menangkap aktor utama perkara.

Selain itu, massa mendesak proses hukum terhadap Husnul Aqib atas dugaan aliran dana yang terkuak di persidangan, meminta Kejagung membongkar dugaan pengondisian perkara yang membuat aktor intelektual belum tersentuh, hingga meminta Kejagung mengambil alih penuh penanganan perkara jika jajaran di daerah dinilai lamban.

Alvian memastikan pihaknya akan konsisten mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Agung harus membuktikan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global
Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah
Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya
Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI
Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri
API Dorong Penguatan Koperasi Kakao MaMa Hadapi Gejolak Pasar Global
FKK Desak Kejagung Segera Tangkap Husnul Aqib Terkait Korupsi PJUTS Lamongan
Diduga Terseret Aliran Dana Bedah Rumah Rp26 Miliar, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Abrari Abe

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46 WIB

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:41 WIB

Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri

Berita Terbaru