Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur BNI, Putrama Wahju Setyawan. (Dok: Istimewa)

Direktur BNI, Putrama Wahju Setyawan. (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jember – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar, kini muncul desakan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Lembaga antirasuah diminta melakukan penyelidikan yang lebih luas, termasuk memeriksa jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Desakan tersebut disuarakan oleh Aktivis Petani Sejahtera, Santoso, yang menilai kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai tindakan individu di tingkat cabang semata. Menurutnya, skandal yang terjadi di Jember telah mencoreng semangat para petani yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.

“Hari ini Jember menjadi gambaran bagaimana oknum pegawai BNI mendzalimi petani. Padahal petani merupakan tulang punggung kesejahteraan bangsa melalui ketahanan pangan. Namun semangat dan jasa petani justru dikebiri karena dugaan korupsi KUR oleh oknum pegawai BNI. Ini tidak boleh terus terjadi. Cukup di Jember saja, maka KPK harus bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Santoso saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/07/2026).

Santoso menilai besarnya nilai kerugian negara yang menembus angka Rp41,48 miliar patut menjadi atensi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal perbankan. Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap jajaran direksi merupakan langkah objektif demi memastikan akuntabilitas penyaluran kredit bersubsidi, bukan sebuah vonis bersalah. Ia mencurigai adanya celah birokrasi dan lemahnya koordinasi antara kantor cabang dan pusat, mengingat kucuran dana jumbo tersebut seharusnya melewati mekanisme pengawasan yang ketat.

Baca Juga :  Krisis Air Melanda Pandeglang, Pemuda Berdampak Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

“Setiap keputusan yang diambil dalam suatu perusahaan harus melalui koordinasi yang jelas dengan SOP yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Dugaan korupsi sebesar Rp41 miliar bukan angka yang kecil. Karena itu kami mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang dinilai relevan, termasuk Direksi Bank BNI, guna memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau tanggung jawab lain sesuai hasil penyelidikan,” tegas Santoso.

Kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember sendiri saat ini masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihak kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua orang collection agent, masing-masing AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol melakukan penyimpangan penyaluran kredit periode 2021–2023 melalui pola channeling.

Modus kejahatan yang berhasil diungkap penyidik antara lain mencakup penggunaan identitas masyarakat secara sepihak untuk mengajukan kredit, meloloskan debitur yang tidak memenuhi syarat, hingga memanipulasi proses verifikasi agar tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang semestinya mengalir ke kantong petani diduga kuat dikuasai oleh pihak collection agent untuk menutupi kredit bermasalah lain serta membiayai kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar, di mana Rp12,59 miliar di antaranya dinikmati oleh kedua agen tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan pihak manajemen sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNI mengklarifikasi bahwa perkara ini sebenarnya berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah manajemen menemukan indikasi fraud sejak tahun 2024. Pihak BNI juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Satu Kilometer Demi Setetes Air, TNI Hadir Bantu Warga Purwakarta

Kendati demikian, bagi Santoso, penegakan hukum tidak boleh berpuas diri hanya dengan menyasar pelaku di tingkat operasional. “Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan harus diperiksa. Tujuannya bukan mencari sensasi, tetapi memastikan dana rakyat benar-benar terlindungi dan kepercayaan petani terhadap program KUR tidak hilang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Membawa Suasana Batak ke Yogyakarta dalam Pembukaan Pameran Tunggal “Diri dan Liyan”Dhewantara Manurung
Lahan LP2B Jadi Lokasi Wisata Watu Songo, Mengapa Aktivitasnya Masih Berjalan?
Pelantikan PC IMM Gresik 2026–2027 Diwarnai Peresmian Komisariat Baru dan Studium Generale Kebangsaan
Perluas Jejaring Dakwah Kampus, FSLDK Priangan Timur Resmikan 5 LDK Baru pada FSLDKD ke-VIII
Golkar Surabaya Tancap Gas! Rakerda 2026–2031 Usung Semangat Baru dan Solusi Warga
‎Dihadiri 3.000 Warga, NasDem Purwakarta Gebrak Panggung Politik: Target Juara Dikumandangkan
UPN Veteran Jawa Timur Dorong UMKM Somano Naik Kelas Melalui Teknologi Sealer Otomatis dan Digitalisasi
Bawa Inovasi ROV, Sepuluh Mahasiswa UMG Siap Bertanding di Final Kontes Kapal Indonesia 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:03 WIB

Membawa Suasana Batak ke Yogyakarta dalam Pembukaan Pameran Tunggal “Diri dan Liyan”Dhewantara Manurung

Selasa, 15 September 2026 - 12:28 WIB

Lahan LP2B Jadi Lokasi Wisata Watu Songo, Mengapa Aktivitasnya Masih Berjalan?

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Pelantikan PC IMM Gresik 2026–2027 Diwarnai Peresmian Komisariat Baru dan Studium Generale Kebangsaan

Senin, 14 September 2026 - 18:17 WIB

Perluas Jejaring Dakwah Kampus, FSLDK Priangan Timur Resmikan 5 LDK Baru pada FSLDKD ke-VIII

Senin, 14 September 2026 - 00:31 WIB

Golkar Surabaya Tancap Gas! Rakerda 2026–2031 Usung Semangat Baru dan Solusi Warga

Berita Terbaru