Koran Satu, Jember – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember kini memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar, kini muncul desakan kuat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Lembaga antirasuah diminta melakukan penyelidikan yang lebih luas, termasuk memeriksa jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Desakan tersebut disuarakan oleh Aktivis Petani Sejahtera, Santoso, yang menilai kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai tindakan individu di tingkat cabang semata. Menurutnya, skandal yang terjadi di Jember telah mencoreng semangat para petani yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.
“Hari ini Jember menjadi gambaran bagaimana oknum pegawai BNI mendzalimi petani. Padahal petani merupakan tulang punggung kesejahteraan bangsa melalui ketahanan pangan. Namun semangat dan jasa petani justru dikebiri karena dugaan korupsi KUR oleh oknum pegawai BNI. Ini tidak boleh terus terjadi. Cukup di Jember saja, maka KPK harus bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Santoso saat memberikan keterangan pers, Kamis (16/07/2026).
Santoso menilai besarnya nilai kerugian negara yang menembus angka Rp41,48 miliar patut menjadi atensi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal perbankan. Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap jajaran direksi merupakan langkah objektif demi memastikan akuntabilitas penyaluran kredit bersubsidi, bukan sebuah vonis bersalah. Ia mencurigai adanya celah birokrasi dan lemahnya koordinasi antara kantor cabang dan pusat, mengingat kucuran dana jumbo tersebut seharusnya melewati mekanisme pengawasan yang ketat.
“Setiap keputusan yang diambil dalam suatu perusahaan harus melalui koordinasi yang jelas dengan SOP yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Dugaan korupsi sebesar Rp41 miliar bukan angka yang kecil. Karena itu kami mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang dinilai relevan, termasuk Direksi Bank BNI, guna memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau tanggung jawab lain sesuai hasil penyelidikan,” tegas Santoso.
Kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember sendiri saat ini masih dalam penanganan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihak kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua orang collection agent, masing-masing AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol melakukan penyimpangan penyaluran kredit periode 2021–2023 melalui pola channeling.
Modus kejahatan yang berhasil diungkap penyidik antara lain mencakup penggunaan identitas masyarakat secara sepihak untuk mengajukan kredit, meloloskan debitur yang tidak memenuhi syarat, hingga memanipulasi proses verifikasi agar tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang semestinya mengalir ke kantong petani diduga kuat dikuasai oleh pihak collection agent untuk menutupi kredit bermasalah lain serta membiayai kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,48 miliar, di mana Rp12,59 miliar di antaranya dinikmati oleh kedua agen tersebut.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan pihak manajemen sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNI mengklarifikasi bahwa perkara ini sebenarnya berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah manajemen menemukan indikasi fraud sejak tahun 2024. Pihak BNI juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.
Kendati demikian, bagi Santoso, penegakan hukum tidak boleh berpuas diri hanya dengan menyasar pelaku di tingkat operasional. “Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan harus diperiksa. Tujuannya bukan mencari sensasi, tetapi memastikan dana rakyat benar-benar terlindungi dan kepercayaan petani terhadap program KUR tidak hilang,” pungkasnya.








Komentar