Koran Satu, Malang – Pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo yang diproyeksikan sebagai pusat layanan kesehatan warga Kabupaten Malang kini berujung mangkrak.
Bangunan megah yang berdiri di Jalan Melati, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau tersebut terbengkalai dan memicu gelombang kontroversi terkait dugaan manipulasi izin, pelanggaran tata ruang, hingga penyimpangan anggaran tender.
Proses lelang proyek bernilai Rp6,81 miliar yang digarap CV Arya Putra ini menuai sorotan tajam akibat selisih nominal yang dinilai tidak wajar.
Panitia menetapkan nilai pagu proyek sebesar Rp6,815 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya berselisih beberapa sen lebih murah. Selisih yang sangat tipis ini menguatkan dugaan adanya pengondisian lelang sejak awal.
Pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai kejanggalan nominal HPS tersebut mengindikasikan adanya persekongkolan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan permainan lelang ini.
“Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan pola kasat mata yang sering digunakan untuk memuluskan vendor tertentu dalam proses lelang,” tegas Awangga, Kamis (16/7/2026).
Selain masalah anggaran, proyek ini disinyalir berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan belum dapat beroperasi sama sekali akibat belum mengantongi izin tertulis dari Bupati Malang serta terbentur persoalan legalitas Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (iKKPR).
Sorotan kini tertuju pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Sumber internal mengungkap dua oknum ASN berinisial F dan D diduga berperan sebagai makelar perizinan yang memuluskan izin proyek, padahal lokasi tersebut menabrak aturan tata ruang.
Mangkraknya fasilitas kesehatan ini menjadi cermin pemborosan anggaran publik. Masyarakat mendesak APH segera melakukan audit investigasi menyeluruh serta meminta Bupati Malang menindak tegas oknum pejabat yang diduga memanipulasi aturan demi keuntungan pribadi.








Komentar