Koran Satu, Jakarta – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
Desakan ini merespons fakta persidangan kasus dugaan suap importasi Bea Cukai yang mengungkap peran Nyoman dalam mengenalkan terpidana penyuap, John Field, kepada terdakwa mantan pejabat Bea Cukai, Rizal.
Ketua KCI menilai keterangan pemilik PT Blueray Cargo (Group) tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026) merupakan bukti petunjuk kuat bagi penyidik KPK.
“Fakta persidangan sudah terang benderang. Saksi di bawah sumpah menyatakan Pak Nyoman yang mengenalkannya kepada terdakwa Rizal. Kami minta KPK bergerak cepat, segera panggil dan periksa yang bersangkutan,” ujar perwakilan.
KCI menegaskan bahwa keterlibatan pejabat aktif BPK dalam pusaran skandal suap senilai Rp63,5 miliar ini sangat mencoreng citra lembaga pengawas keuangan negara. Oleh karena itu, KPK harus membuktikan ketegasannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jabatan di BPK tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. KPK harus berani mendalami seberapa jauh keterlibatannya dalam memuluskan hubungan antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai tersebut,” tegasnya.
KCI berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus suap ini hingga tuntas demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di tanah air.








Komentar