Koran Satu, Jakarta — Gelombang protes mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah massa dari Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (Gerak Masyarakat Sipil) mendirikan tenda perlawanan di depan gedung pengadilan, Senin (3/8/2026).
Pendirian tenda tersebut menandai komitmen massa untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Roy Suryo c.s., yang mereka duga sarat intervensi dan minim transparansi.
Massa menilai integritas serta profesionalitas PN Jaktim telah cidera akibat dugaan permainan dalam proses hukum kasus tersebut.
“Ini adalah tenda perlawanan atas matinya integritas dan profesionalitas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diduga kuat telah mengintervensi proses perkara yang melibatkan tersangka Roy Suryo c.s.,” tegas Koordinator Aksi, Rahul.
Rahul mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera turun tangan melakukan evaluasi mendalam serta mengusut tuntas dugaan kongkalikong di tubuh PN Jaktim. Langkah tegas MA dinilai krusial guna mencegah makin merosotnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Melalui aksi menginap di tenda perlawanan ini, masyarakat sipil memastikan akan terus mengawal perkara hingga proses hukum berjalan independen dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.








Komentar