Koran Satu, Bengkulu — Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Arif Gunadi, mendadak mengajukan pengunduran diri sekaligus pensiun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah mengejutkan tersebut mengemuka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya.
Keputusan Arif mundur dari jabatannya langsung menjadi sorotan publik di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam empat koper dan satu kardus dari kediaman pribadi Arif pada 6 Agustus 2026.
Sehari usai penggeledahan, tepatnya pada 18 Agustus 2026, penyidik KPK memeriksa Arif selama hampir 12 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai saksi.
Selain Arif, KPK turut memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman serta seorang pihak swasta berinisial MH untuk mendalami aliran proyek di daerah tersebut.
Penyidikan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian meluas hingga ke Pemkot Bengkulu.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menetapkan status Arif sebagai tersangka lantaran masih menganalisis hasil penggeledahan serta keterangan para saksi.
Pengunduran diri Arif di tengah bergulirnya kasus hukum ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah hukum penyidik KPK selanjutnya dalam membongkar konstruksi perkara korupsi proyek di Bengkulu secara tuntas.








Komentar