Koran Satu, Malang – Gelombang solidaritas terhadap ratusan pegawai Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma) yang telat menerima gaji terus berdatangan. Sejumlah aktivis ketenagakerjaan mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan memeriksa Direktur beserta jajaran manajemen rumah sakit tersebut.
Desakan kuat ini mencuat menyusul adanya laporan terkait penunggakan upah karyawan yang nyaris memasuki bulan ketiga. Situasi di internal rumah sakit kian memanas lantaran pihak vendor pengelola, PT Cahaya Bulan Lillah (CBL), secara sepihak memotong gaji pokok staf sebesar 35 persen serta memangkas berbagai tunjangan. Kebijakan ini otomatis membuat pendapatan riil para pekerja merosot tajam di atas 50 persen.
Para aktivis menilai instansi yang paling tepat untuk mengusut tuntas pelanggaran ini adalah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi. Berbeda dengan Disnaker tingkat Kota yang hanya menjembatani mediasi, Pengawas Disnaker Provinsi mengantongi kewenangan hukum layaknya penyidik untuk mengaudit finansial, memeriksa kepatuhan regulasi, hingga menjatuhkan sanksi operasional berat kepada direksi.
Aktivis mengecam keras tindakan manajemen RSI Unisma yang memotong upah secara sepihak dan memberlakukannya secara surut untuk periode April dan Mei. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar surat perjanjian kerja (SPK) serta menabrak undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kondisi ini semakin ironis karena muncul fakta lapangan yang mengungkapkan bahwa sebelum adanya pemotongan massal ini pun, standar upah sebagian besar staf RSI Unisma sebenarnya sudah berada di bawah nominal UMK Kota Malang.
“Ini bukan lagi sekadar masalah perselisihan internal biasa, melainkan sudah masuk dalam dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Pengawas Disnaker Jatim jangan diam saja. Segera panggil dan periksa Direktur RSI Unisma serta pimpinan PT CBL selaku pengelola. Membayar upah di bawah UMK dan menahan hak pekerja adalah pelanggaran hukum berat,” tegas salah satu perwakilan aktivis ketenagakerjaan Malang yang enggan menyebutkan namanya kepada media, Minggu (21/6/2026).
Selain masalah upah, aktivis juga menuntut Disnaker untuk mengusut tuntas tumpang tindih birokrasi dan legalitas pengalihan tata kelola di tubuh RSI Unisma.
Pasalnya, saat para karyawan menuntut kepastian hak finansial dalam forum audiensi pada 5 Juni 2026 lalu, manajemen justru melempar tanggung jawab ke pihak Yayasan Unisma. Padahal, yayasan sendiri tercatat telah menyerahkan operasional ke ARSINU yang kemudian menunjuk PT CBL.
Menurut pihak aktivis, kerumitan struktural internal tidak boleh menjadi tameng atau alasan bagi manajemen untuk mengorbankan kesejahteraan para pekerja medis yang bertaruh nyawa melayani kesehatan masyarakat.
“Pihak direksi tidak bisa bersembunyi di balik alasan pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga. Pengawas Disnaker wajib melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika nanti terbukti ada kelalaian yang disengaja, kami mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berlapis, mulai dari pembekuan operasional hingga rekomendasi pencabutan izin rumah sakit,” pungkas aktivis tersebut.








Komentar