Fakta Baru Kasus Mahbubah, Bukan Hilang Tapi Kabur, Terancam Penjara Jika Tak Pulang

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poster informasi orang hilang atas nama Mahbubah yang diterbitkan Polres Pamekasan. (Dok. Humas Polres Pamekasan)

Poster informasi orang hilang atas nama Mahbubah yang diterbitkan Polres Pamekasan. (Dok. Humas Polres Pamekasan)

Koran Satu, Pamekasan – Teka-teki mengenai hilangnya Mahbubah (24), wanita asal Sampang yang sempat viral lewat pengumuman resmi Polres Pamekasan, akhirnya terkuak. Berbagai fakta terbaru mengindikasikan bahwa perempuan tersebut tidak hilang, melainkan sengaja kabur meninggalkan rumah utamanya.
Isu miring mengenai keretakan rumah tangga pun langsung mencuat ke publik.

Mahbubah diduga kuat melarikan diri bersama seorang pria yang menjadi selingkuhannya. Dugaan ini menguat setelah ada komunikasi sepihak dari Mahbubah pasca-terbitnya laporan kehilangan dari kepolisian.

Mahbubah kabarnya sempat menelepon suaminya, Moh. Romli. Dalam percakapan singkat tersebut, ia mengaku sedang berangkat bekerja ke luar kota tanpa merinci lokasi pastinya. Mahbubah hanya menyampaikan permohonan maaf kepada sang suami lalu langsung mematikan sambungan teleponnya.

Perkembangan kasus ini tidak luput dari sorotan tajam di media sosial. Konten kreator dengan nama akun @aconglatif ikut membedah kasus ini dan memberikan pandangan terkait konsekuensi hukum yang menanti Mahbubah jika ia tidak segera kembali.

Menurut @aconglatif, tindakan Mahbubah meninggalkan rumah secara sepihak dapat memicu konsekuensi pidana yang serius jika pihak suami memilih menempuh jalur hukum. Ia menyebut ada batas waktu krusial yang kini berjalan.
“Apabila Mahbubah tidak pulang dalam waktu 2 minggu, bisa berakibat dipenjara,” tegas @aconglatif dalam unggahan konten terbarunya.

Secara hukum, tindakan seorang istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami dalam waktu lama terlebih jika terbukti ada unsur perselingkuhan bisa memenuhi unsur penelantaran rumah tangga atau pelanggaran undang-undang perkawinan.

Pihak keluarga saat ini masih menunggu iktikad baik Mahbubah untuk pulang dalam tenggat waktu dua minggu tersebut. Jika Mahbubah tetap tidak menampakkan diri, kasus yang awalnya merupakan laporan orang hilang ini berpotensi besar berubah menjadi laporan tindak pidana murni.

Baca Juga :  BRI Area Mataram Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Desa Adat Sade

Berita Terkait

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme
Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026
Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026
Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah
522 Pelajar DIY dan Jateng Ramaikan Kontes Roket Air di Jogja
Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika
Satu Kilometer Demi Setetes Air, TNI Hadir Bantu Warga Purwakarta
IKA SMANDA Gebrak Purwakarta! 44 Angkatan Bersatu Bakal Gelar Fun Run dan Festival untuk Warga, Catat Waktunya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:11 WIB

PCNU Tangsel Dorong PBNU Perkuat Keulamaan dan Profesionalisme

Senin, 7 September 2026 - 15:06 WIB

Bangun Kedekatan Ayah dan Anak Lewat Petualangan Harta Karun, Ibu Profesional Cirebon Raya Gelar BERGEMA 2026

Minggu, 6 September 2026 - 07:04 WIB

Tampil Beda di Makassar, Modifikator Muda asal Toraja Sulap Alphard 2012 Berwajah Model 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 17:41 WIB

Terima Kasih Piyu dan AKSI, SOLID Jember Sebut Tarif Rp0 Kemenangan Komposer Daerah

Rabu, 2 September 2026 - 19:45 WIB

Menaklukkan Soal Sulit, Cara Maggie The Belajar Melihat Matematika

Berita Terbaru