Fakta Baru Kasus Mahbubah, Bukan Hilang Tapi Kabur, Terancam Penjara Jika Tak Pulang

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Poster informasi orang hilang atas nama Mahbubah yang diterbitkan Polres Pamekasan. (Dok. Humas Polres Pamekasan)

Poster informasi orang hilang atas nama Mahbubah yang diterbitkan Polres Pamekasan. (Dok. Humas Polres Pamekasan)

Koran Satu, Pamekasan – Teka-teki mengenai hilangnya Mahbubah (24), wanita asal Sampang yang sempat viral lewat pengumuman resmi Polres Pamekasan, akhirnya terkuak. Berbagai fakta terbaru mengindikasikan bahwa perempuan tersebut tidak hilang, melainkan sengaja kabur meninggalkan rumah utamanya.
Isu miring mengenai keretakan rumah tangga pun langsung mencuat ke publik.

Mahbubah diduga kuat melarikan diri bersama seorang pria yang menjadi selingkuhannya. Dugaan ini menguat setelah ada komunikasi sepihak dari Mahbubah pasca-terbitnya laporan kehilangan dari kepolisian.

Mahbubah kabarnya sempat menelepon suaminya, Moh. Romli. Dalam percakapan singkat tersebut, ia mengaku sedang berangkat bekerja ke luar kota tanpa merinci lokasi pastinya. Mahbubah hanya menyampaikan permohonan maaf kepada sang suami lalu langsung mematikan sambungan teleponnya.

Perkembangan kasus ini tidak luput dari sorotan tajam di media sosial. Konten kreator dengan nama akun @aconglatif ikut membedah kasus ini dan memberikan pandangan terkait konsekuensi hukum yang menanti Mahbubah jika ia tidak segera kembali.

Menurut @aconglatif, tindakan Mahbubah meninggalkan rumah secara sepihak dapat memicu konsekuensi pidana yang serius jika pihak suami memilih menempuh jalur hukum. Ia menyebut ada batas waktu krusial yang kini berjalan.
“Apabila Mahbubah tidak pulang dalam waktu 2 minggu, bisa berakibat dipenjara,” tegas @aconglatif dalam unggahan konten terbarunya.

Secara hukum, tindakan seorang istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami dalam waktu lama terlebih jika terbukti ada unsur perselingkuhan bisa memenuhi unsur penelantaran rumah tangga atau pelanggaran undang-undang perkawinan.

Pihak keluarga saat ini masih menunggu iktikad baik Mahbubah untuk pulang dalam tenggat waktu dua minggu tersebut. Jika Mahbubah tetap tidak menampakkan diri, kasus yang awalnya merupakan laporan orang hilang ini berpotensi besar berubah menjadi laporan tindak pidana murni.

Baca Juga :  Jokowi Pasang Target Tinggi untuk PSI, Ganjar Sebut PDIP Ogah Ikut Campur Rumah Tangga Partai Lain

Berita Terkait

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global
Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah
Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya
Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI
Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri
API Dorong Penguatan Koperasi Kakao MaMa Hadapi Gejolak Pasar Global
FKK Desak Kejagung Segera Tangkap Husnul Aqib Terkait Korupsi PJUTS Lamongan
Diduga Terseret Aliran Dana Bedah Rumah Rp26 Miliar, Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Abrari Abe

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:46 WIB

API Perkuat Koperasi Petani untuk Hadapi Standar Perdagangan Global

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Sidang Paripurna Hari Jadi Purwakarta: Teguhkan Komitmen Ajeg Budaya dan Kemajuan Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pramuka Penegak Didorong Jadi Garda Pencegahan Narkoba di Surabaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:08 WIB

Kasus KUR Fiktif Jember Rp41 Miliar, Aktivis Desak KPK Periksa Direksi Bank BNI

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:41 WIB

Soroti Gurita Tambang Ilegal Lampung, KAMI Gelar Aksi Jilid III di Mabes Polri

Berita Terbaru