Koran Satu, Malang — Praktik pengondisian paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini memicu kegaduhan. Sejumlah elemen kontraktor lokal dan pengamat birokrasi mulai menyuarakan protes keras terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang mereka nilai penuh dengan aroma nepotisme.
Kolusi sistematis ini diduga melibatkan jaringan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok rekanan tertentu untuk memonopoli proyek Penunjukan Langsung (PL) maupun tender terbuka.
Berdasarkan data dari internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seorang oknum abdi negara mengendalikan penuh distribusi proyek PL. Ia bertindak sebagai penentu tunggal dalam pembagian paket pekerjaan.
Ironisnya, oknum tersebut juga memiliki kewenangan ilegal untuk mendikte nilai pagu anggaran serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek di atas meja.
“Hampir semua pagu dan HPS Proyek di beberapa OPD sudah ditata oleh oknum itu yang bekerjasama dengan konsultan perencana kepercayaannya,” bisik sebuah sumber dari dalam birokrasi yang meminta merahasiakan identitasnya, Rabu (3/6/2026).
Keistimewaan CV MK dan Kongkalikong Dokumen Perizinan
Sorotan paling tajam saat ini mengarah ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Seorang ASN berinisial F santer disebut sebagai aktor intelektual yang sengaja mengarahkan proyek perencanaan agar jatuh ke tangan konsultan pesanannya.
Dalam lingkaran ini, nama CV MK mencuat sebagai korporasi yang menikmati karpet merah dari dinas tersebut. Perusahaan besutan YM ini tidak hanya merajai sektor konstruksi fisik, tetapi juga memonopoli bisnis pengurusan dokumen perizinan strategis.
Mereka menguasai jasa penerbitan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk memuluskan gurita bisnis perizinan ini, CV MK ditengarai bersekongkol dengan oknum ASN lain berinisial D.
Selain urusan tender, duet F dan D juga diterpa isu miring terkait mafia alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam skema ilegal tersebut, F bertindak sebagai pengumpul uang (bendahara), sedangkan D bertugas meloloskan berkas permohonan yang masuk.
Sekda Janji Sapu Bersih, Plt Kepala Inspektorat Menghilang
Skandal yang menggelinding panas ini memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., angkat bicara. Ia berjanji bahwa Pemkab Malang akan segera menyapu bersih praktik lancung tersebut. Langkah awal yang ia siapkan adalah menerjunkan tim investigasi dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk mengusut tuntas keterlibatan para bawahannya.
Namun, janji manis Sekda berbanding terbalik dengan sikap aparat pengawas internal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Agus Widodo—yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bakesbangpol—justru memilih menghindar.
Upaya konfirmasi yang wartawan lakukan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat via WhatsApp sama sekali tidak mendapatkan respons hingga berita ini naik cetak. Sikap bungkam sang pejabat pengawas kini justru memperkuat kecurigaan publik terkait keseriusan Pemkab Malang dalam memberantas mafia proyek di wilayahnya.








Komentar