Gempar! Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Paksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

d651f3b01ac39c943b51efac861faeab

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Tifa & Roy Suryo (Dok: Istimewa)

Dokter Tifa & Roy Suryo (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paksa dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa). Aparat mengamankan kedua figur publik tersebut di lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, membenarkan informasi mengenai penjemputan paksa terhadap para kliennya. Petugas mengamankan Roy Suryo di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, istri Roy Suryo Notodiprojo mengabarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap suaminya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info petugas turut menangkap Tifauzia Tyassuma,” ujar Khozinudin kepada wartawan.

Kuasa Hukum Sayangkan Langkah Represif Penyidik

Ahmad Khozinudin menyayangkan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan represif berupa penangkapan tersebut. Menurutnya, selama ini para kliennya selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan kepolisian dan rutin melaksanakan kewajiban wajib lapor (WL).

Khozinudin menilai pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi jika ingin melaksanakan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Penggunaan upaya paksa dinilai tidak mendesak karena para tersangka tidak menunjukkan indikasi melarikan diri. Saat penangkapan terjadi, Dokter Tifa bahkan tengah bersiap mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

“Jika tindakan tersebut dalam rangka tahap dua karena berkas sudah lengkap, maka penyidik bisa melakukannya dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tutur Khozinudin.

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

Sebelum penangkapan terjadi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu ini sudah berstatus lengkap atau P21. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga :  KCI Desak KPK Periksa Anggota BPK Nyoman Adhi di Kasus Suap Bea Cukai

Iman menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memeriksa seluruh kelengkapan dokumen dan menyatakan tidak memerlukan lagi pemenuhan kekurangan petunjuk. Setelah berkas perkara lolos verifikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, polisi langsung bergerak melakukan koordinasi teknis untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan. Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” terang Kombes Iman.

Berita Terkait

Massa Mendirikan Tenda Perlawanan di PN Jaktim, Desak Transparansi Kasus Roy Suryo
Tiga Tahun Edukasi Judi Online, Imam Budi Hadirkan Brain Recovery
Seleksi BIB Rampung, Penerima Beasiswa Diingatkan Tak Jadi Intelektual Menara Gading
Usut Mega Korupsi Jiwasraya-Asabri Rp39 Triliun, Atmaja Desak Kejagung Periksa Bakrie Group
Mengendap di KPK, Pengusutan Dugaan Korupsi Telkomsel-BRI Rp2 Triliun Terkesan Jalan di Tempat
Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono, Pecat Ratusan Pegawai dan Permanenkan Suspensi 833 Dapur MBG
Soroti Cost Recovery Rp300 Triliun, KCI Minta SKK Migas Audit Inpex Masela
Mertua Divonis 12 Tahun, Gaya Hidup Mewah Selebgram Nabila Gardena Ramai Dikritik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Massa Mendirikan Tenda Perlawanan di PN Jaktim, Desak Transparansi Kasus Roy Suryo

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Tiga Tahun Edukasi Judi Online, Imam Budi Hadirkan Brain Recovery

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:30 WIB

Usut Mega Korupsi Jiwasraya-Asabri Rp39 Triliun, Atmaja Desak Kejagung Periksa Bakrie Group

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Mengendap di KPK, Pengusutan Dugaan Korupsi Telkomsel-BRI Rp2 Triliun Terkesan Jalan di Tempat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:30 WIB

Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono, Pecat Ratusan Pegawai dan Permanenkan Suspensi 833 Dapur MBG

Berita Terbaru