Koran Satu, Pamekasan – Teka-teki mengenai hilangnya Mahbubah (24), wanita asal Sampang yang sempat viral lewat pengumuman resmi Polres Pamekasan, akhirnya terkuak. Berbagai fakta terbaru mengindikasikan bahwa perempuan tersebut tidak hilang, melainkan sengaja kabur meninggalkan rumah utamanya.
Isu miring mengenai keretakan rumah tangga pun langsung mencuat ke publik.
Mahbubah diduga kuat melarikan diri bersama seorang pria yang menjadi selingkuhannya. Dugaan ini menguat setelah ada komunikasi sepihak dari Mahbubah pasca-terbitnya laporan kehilangan dari kepolisian.
Mahbubah kabarnya sempat menelepon suaminya, Moh. Romli. Dalam percakapan singkat tersebut, ia mengaku sedang berangkat bekerja ke luar kota tanpa merinci lokasi pastinya. Mahbubah hanya menyampaikan permohonan maaf kepada sang suami lalu langsung mematikan sambungan teleponnya.
Perkembangan kasus ini tidak luput dari sorotan tajam di media sosial. Konten kreator dengan nama akun @aconglatif ikut membedah kasus ini dan memberikan pandangan terkait konsekuensi hukum yang menanti Mahbubah jika ia tidak segera kembali.
Menurut @aconglatif, tindakan Mahbubah meninggalkan rumah secara sepihak dapat memicu konsekuensi pidana yang serius jika pihak suami memilih menempuh jalur hukum. Ia menyebut ada batas waktu krusial yang kini berjalan.
“Apabila Mahbubah tidak pulang dalam waktu 2 minggu, bisa berakibat dipenjara,” tegas @aconglatif dalam unggahan konten terbarunya.
Secara hukum, tindakan seorang istri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami dalam waktu lama terlebih jika terbukti ada unsur perselingkuhan bisa memenuhi unsur penelantaran rumah tangga atau pelanggaran undang-undang perkawinan.
Pihak keluarga saat ini masih menunggu iktikad baik Mahbubah untuk pulang dalam tenggat waktu dua minggu tersebut. Jika Mahbubah tetap tidak menampakkan diri, kasus yang awalnya merupakan laporan orang hilang ini berpotensi besar berubah menjadi laporan tindak pidana murni.








Komentar