Koran Satu, Sinjai – Pengelolaan anggaran internal di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas mencuat setelah muncul temuan mengenai kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah dokumen pertanggungjawaban, instansi terkait menemukan total kelebihan bayar uang representasi yang nilainya menembus angka Rp384,3 juta.
Sengkarut anggaran ini bermula dari adanya selisih nominal harian yang diterima oleh puluhan legislator Sinjai saat menjalankan tugas ke luar wilayah. Dalam dokumen temuan tersebut, para anggota dewan mengantongi uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari, padahal regulasi resmi menetapkan batas maksimal hanya Rp150 ribu per hari.
Akibat penggelembungan selisih Rp100 ribu per hari ini, negara harus menanggung perkiraan kerugian fiskal mencapai Rp378 juta. Kejanggalan laporan keuangan semakin tebal setelah pemeriksa menemukan adanya aliran dana representasi sebesar Rp6,3 juta yang mengalir kepada pihak-pihak di luar komponen penerima sah.
Persoalan ini ternyata tidak berhenti pada masalah selisih tarif harian saja. Dokumen audit yang kini beredar luas di tengah masyarakat juga membongkar adanya dugaan perjalanan dinas ganda atau rangkap dinas dengan akumulasi nilai kerugian mencapai Rp157,18 juta.
Berkas tersebut bahkan memuat secara rinci daftar nama pejabat teras serta deretan anggota DPRD aktif yang diduga ikut menikmati kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut. Kondisi ini spontan memicu mosi tidak percaya dari publik terkait integritas tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Sinjai.
Rentetan temuan janggal ini langsung memantik reaksi keras dari pegiat sosial Kabupaten Sinjai, Ahmad. Pihaknya menyampaikan tuntutan tegas agar aparat penegak hukum dan instansi pengawas menangani permasalahan anggaran ini secara serius, transparan, dan akuntabel.
Ahmad mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menyederhanakan penyelesaian kasus ini hanya sebatas pada pengembalian dana ke kas daerah tanpa adanya efek jera secara hukum.
“Kami mendesak agar permasalahan ini ditangani secara serius, transparan, dan tidak henti-hentinya hanya pada pengembalian dana. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana dan untuk apa anggaran daerah yang digunakan. Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut,” tegas Ahmad saat memberikan pernyataan sikap.
Oleh karena itu, Ahmad mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama manajemen Sekretariat DPRD untuk segera membuka data dan rincian penggunaan anggaran operasional perjalanan dinas secara transparan ke ruang publik.
Langkah keterbukaan informasi ini dinilai sangat krusial guna mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mulai luntur, sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar bergulir untuk kepentingan pembangunan masyarakat Sinjai, bukan demi fasilitas berlebih para pembuat kebijakan.








Komentar