Koran Satu, Malang – Praktik penarikan dana non-prosedural di lembaga pendidikan negeri Kabupaten Malang kembali memicu kegaduhan. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infak bernilai puluhan juta rupiah di MTsN 4 Malang, Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, memantik reaksi keras dari praktisi hukum.
Wakil Ketua 1 DPC Peradi Kepanjen, Agus Subyantoro, S.H., mendesak agar persoalan yang mencederai dunia pendidikan ini segera masuk ke ranah hukum. Ia meminta pihak kepolisian tidak tinggal diam melihat penindasan ekonomi terhadap wali murid.
“Kasus ini harus dilaporkan secara resmi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan,” tegas Agus saat memberikan keterangan di kantornya, kawasan Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini meminta otoritas terkait bertindak agresif.
Skandal ini mencuat ke publik setelah bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara oknum guru dan wali murid bocor. Oknum guru Prakarya berinisial AN terlihat sangat agresif menagih akumulasi utang biaya sekolah yang bernilai fantastis.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena aliran uang tersebut tidak mengalir ke rekening resmi milik madrasah atau komite sekolah. Oknum guru tersebut justru memerintahkan wali murid untuk mengirimkan uang ke nomor rekening bank swasta atas nama pribadi dengan inisial EDM.
Berdasarkan data rincian pesan, AN menyodorkan tagihan besar untuk dua siswa berinisial MIA dan YP. Tagihan untuk MIA mencapai Rp4.920.000, yang menyelipkan komponen biaya infak wajib sejak Kelas 7 hingga Kelas 9 dengan nominal patokan khusus antara Rp1.025.000 hingga Rp1.260.000.
Oknum tersebut juga menagih uang komite sebesar Rp200.000 dan biaya BAT senilai Rp800.000. Sementara untuk siswa YP, oknum guru menyodorkan tagihan SPP dan modul dengan total Rp795.000.
Praktik lancung ini sebenarnya sudah lama meresahkan masyarakat setempat. Salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya mengakui bahwa pungutan ilegal ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, para orang tua selama ini memilih bungkam karena takut terhadap dampak psikologis dan intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah.
Menanggapi keluhan tersebut, Agus Subyantoro menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis lantaran mayoritas orang tua siswa bekerja sebagai petani dan sopir dengan latar belakang ekonomi lemah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah secara regulasi telah melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri melalui Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Jika Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang lambat merespons, Agus memastikan tim hukumnya akan segera membawa kasus ini ke Polres Malang. Ia juga mengingatkan adanya ancaman sanksi ganda berupa pidana dan pemecatan administratif bagi oknum guru atau tata usaha yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jeratan hukum pun tidak hanya mengintai pegawai negeri. Jika dalang di balik pungutan terbukti berasal dari pihak swasta atau komite sekolah, mereka dapat terjerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Hingga berita ini naik cetak, Kepala Sekolah MTsN 4 Malang maupun pihak Kemenag Kabupaten Malang masih memilih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi.








Komentar