Koran Satu, Jakarta – Isu kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif.
Memasuki pertengahan tahun 2026, pembenahan sistem tata kelola guru honorer dan kepastian hak-hak finansial mereka masih menghadapi jalan berliku.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari parlemen yang menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan hak yang layak bagi garda terdepan kecerdasan bangsa tersebut.
Melalui dorongan konstitusional yang kuat, DPR RI minta pemerintah perkuat perlindungan dan tunjangan guru demi menjaga keberlangsungan mutu pendidikan nasional.
Langkah ini bukan sekadar tuntutan moral, melainkan sebuah kewajiban hukum yang tertuang jelas dalam dasar negara.
Jika diabaikan, pemerintah dinilai melanggar mandat undang-undang yang sudah disepakati bersama.
Mengapa Mengabaikan Guru?
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki alasan apa pun untuk menunda atau mengabaikan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurutnya, pemenuhan hak guru dan penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan perintah langsung dari konstitusi negara.
“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo kepada wartawan.
Secara yuridis, ada tiga fondasi hukum utama dalam UUD 1945 yang menjadi acuan wajib bagi pemerintah:
Pasal 31 Ayat 2: Menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31 Ayat 4: Mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Pasal 27 Ayat 2: Menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jika melihat kombinasi ketiga pasal tersebut, profesi guru melekat erat dengan kewajiban fiskal negara.
Menolak memberikan penghidupan layak bagi guru di tingkat pendidikan dasar sama saja dengan tidak mengimplementasikan hukum tertinggi di Indonesia.
Anggaran Pendidikan 20 Persen
Masyarakat sering kali bertanya-tanya, mengapa dengan alokasi mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN, nasib guru honorer masih memprihatinkan?
Anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut memberikan analisis mendalam mengenai realitas postur anggaran kita.
Persoalan utama saat ini bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada ketatnya ruang fiskal dan manajemen distribusi anggaran di lapangan.
Distribusi Anggaran Pendidikan
Akibat dari banyaknya pos pengeluaran tersebut, ruang fiskal negara untuk mengangkat guru honorer baru secara massal atau menaikkan tunjangan secara drastis menjadi sangat terbatas.
Hambatan ini murni masalah implementasi kebijakan dan kapasitas finansial negara, bukan karena pemerintah tidak mau patuh pada undang-undang.
Dilema Pengangkatan PPPK
Sebagai solusi jangka menengah, pemerintah memang telah menggulirkan program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi para guru honorer, termasuk kelompok tenaga honorer K2 yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Namun, DPR RI mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara instan atau serampangan. Secara hukum, negara diikat oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menerapkan merit system.
Artinya, pengangkatan seseorang menjadi ASN—baik PNS maupun PPPK—harus melalui proses seleksi berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Pemerintah tidak dapat langsung mengubah status semua honorer secara otomatis tanpa tes karena hal tersebut akan menabrak aturan hukum yang setingkat.
Urgensi Perlindungan Guru
Selain masalah finansial dan tunjangan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengamanatkan adanya perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga pendidik.
Belakangan ini, marak terjadi kriminalisasi terhadap guru saat mereka melakukan tindakan disipliner yang wajar di lingkungan sekolah.
DPR RI meminta agar regulasi turunan dipertegas agar guru mendapatkan rasa aman saat menjalankan fungsi profesinya sebagai agen pembelajaran.
Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, atau kriminalisasi dari pihak luar.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Agar tuntutan DPR RI minta pemerintah perkuat perlindungan dan tunjangan guru ini membuahkan hasil konkret, diperlukan langkah strategis dan kolaboratif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemenpan-RB, serta Kementerian Keuangan:
Restrukturisasi Alokasi APBN Pendidikan: Mengevaluasi efisiensi belanja infrastruktur non-prioritas untuk dialihkan ke peningkatan pagu tunjangan fungsional guru.
Akselerasi Kuota PPPK: Mempercepat lini masa seleksi PPPK khusus bagi guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun melalui pemberian afirmasi nilai yang lebih proporsional.
Standardisasi Upah Minimum Guru Swasta dan Honorer: Menyusun regulasi yang mewajibkan yayasan atau pemerintah daerah memberikan upah setara UMR bagi guru non-ASN menggunakan subsidi silang negara.








Komentar