Kasus Korupsi Bauksit PT QSS: Eks Pimpinan KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin dan Beking Aparat

Eks Pimpinan KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin dan Beking Aparat

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (Foto: Istimewa).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (Foto: Istimewa).

Koran Satu, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Kasus kakap yang merugikan negara ini terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 dan kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada lingkaran pelaku bisnis saja. Menurutnya, Kejagung harus berani mengejar pejabat publik pemberi izin serta mengusut tuntas dugaan beking dari oknum aparat dalam pusaran tambang bermasalah tersebut. Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Menggunakan Modus Lama Tambang Ilegal
Saut menilai penyidik Kejagung perlu mendalami instansi yang memiliki kewenangan penuh saat menerbitkan izin tersebut. Penyidik harus jeli melihat pihak yang memiliki niat jahat (*mens rea*) sejak awal. Ia menduga Kejagung saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu, sebelum mengembangkan perkara ke pihak yang menikmati aliran dana atau memberikan perlindungan hukum.

Mantan pimpinan KPK ini juga membeberkan bahwa perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dengan koordinat dalam dokumen merupakan modus lama. Praktik culas ini sudah menjadi rahasia umum dalam industri pertambangan di Indonesia, di mana tambang ilegal sengaja beroperasi di luar wilayah berizin.

Praktik Suap untuk Muluskan Ekspor di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan *beneficial owner* PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka utama karena mengendalikan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah konsesi. Tak butuh waktu lama, Korps Adhyaksa bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini, yaitu:
YA (Komisaris PT QSS)
IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
AP (Direktur PT QSS)
HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)

Baca Juga :  JJK Modulo Read Online: Cara Aman & Nyaman Membaca Manga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS mengeksploitasi lahan bauksit secara ilegal. Ironisnya, mereka mencuci hasil tambang tersebut menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka IA menyuap oknum penyelenggara negara berinisial HSFD di Kementerian ESDM. Melalui setoran uang haram itu, kementerian tetap menerbitkan perizinan ekspor secara melawan hukum, meskipun dokumen PT QSS sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan.

Berita Terkait

Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung Didesak Periksa Oknum DPR RI yang Ternak Yayasan
Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Rincian Harta Kekayaan 3 Mantan Petinggi BGN
Demo di Depan KPK, Aktivis Desak Penyidik Segera Tetapkan Haji Her Sebagai Tersangka
KAMAKSI Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Kerugian Investasi Telkomsel di GoTo Rp4,74 Triliun
KIP Semester Genap 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Ceknya
Cara Mengecek BPNT Sudah Cair atau Belum Lewat HP
Kapan KIP Cair 2026? Jadwal dan Cara Cek Terbaru
Free Fire Kipas 2026: Arti, Tren, dan Cara Mainnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:04 WIB

Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Rincian Harta Kekayaan 3 Mantan Petinggi BGN

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:27 WIB

Demo di Depan KPK, Aktivis Desak Penyidik Segera Tetapkan Haji Her Sebagai Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10 WIB

Kasus Korupsi Bauksit PT QSS: Eks Pimpinan KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin dan Beking Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 13:16 WIB

KAMAKSI Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Kerugian Investasi Telkomsel di GoTo Rp4,74 Triliun

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:30 WIB

KIP Semester Genap 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal & Cara Ceknya

Berita Terbaru