Koran Satu, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Kasus kakap yang merugikan negara ini terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 dan kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada lingkaran pelaku bisnis saja. Menurutnya, Kejagung harus berani mengejar pejabat publik pemberi izin serta mengusut tuntas dugaan beking dari oknum aparat dalam pusaran tambang bermasalah tersebut. Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Menggunakan Modus Lama Tambang Ilegal
Saut menilai penyidik Kejagung perlu mendalami instansi yang memiliki kewenangan penuh saat menerbitkan izin tersebut. Penyidik harus jeli melihat pihak yang memiliki niat jahat (*mens rea*) sejak awal. Ia menduga Kejagung saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu, sebelum mengembangkan perkara ke pihak yang menikmati aliran dana atau memberikan perlindungan hukum.
Mantan pimpinan KPK ini juga membeberkan bahwa perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dengan koordinat dalam dokumen merupakan modus lama. Praktik culas ini sudah menjadi rahasia umum dalam industri pertambangan di Indonesia, di mana tambang ilegal sengaja beroperasi di luar wilayah berizin.
Praktik Suap untuk Muluskan Ekspor di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan *beneficial owner* PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka utama karena mengendalikan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah konsesi. Tak butuh waktu lama, Korps Adhyaksa bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini, yaitu:
YA (Komisaris PT QSS)
IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
AP (Direktur PT QSS)
HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS mengeksploitasi lahan bauksit secara ilegal. Ironisnya, mereka mencuci hasil tambang tersebut menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor.
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka IA menyuap oknum penyelenggara negara berinisial HSFD di Kementerian ESDM. Melalui setoran uang haram itu, kementerian tetap menerbitkan perizinan ekspor secara melawan hukum, meskipun dokumen PT QSS sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan.








Komentar