Koran Satu, Pamekasan – Kelompok aktivis peduli hukum mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memeriksa secara menyeluruh aktivitas PR Putra Madura Sejati. Perusahaan rokok ini beroperasi di Dusun Sumber Raya Timur, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Para aktivis menyampaikan desakan tersebut menyusul adanya dugaan kejanggalan pada aktivitas penebusan pita cukai. Perusahaan rokok itu diduga menebus pita cukai dalam jumlah besar, namun angka tersebut terlihat tidak sebanding dengan realitas aktivitas produksi mereka di lapangan.
Otoritas terkait perlu segera menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional. Audit menyeluruh menjadi sangat penting untuk memastikan keabsahan operasional perusahaan demi keterbukaan informasi.
“Bea Cukai harus melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Publik berhak mengetahui apakah jumlah pita cukai yang ditebus sejalan dengan kapasitas produksi dan distribusi yang berjalan,” ujar perwakilan aktivis dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap industri rokok guna mencegah potensi penyalahgunaan pita cukai. Langkah tegas ini menjadi kunci utama agar industri hasil tembakau selalu berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan keuangan negara.
Selain menyoroti PR Putra Madura Sejati, para aktivis juga meminta Bea Cukai untuk menelusuri perusahaan-perusahaan rokok lain yang terindikasi memiliki pola serupa. Otoritas penegak hukum harus menjalankan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa tebang pilih demi menjaga integritas sistem cukai nasional.
“Kami mendorong Bea Cukai bertindak transparan dan profesional. Jika tidak menemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun jika ada indikasi pelanggaran, proses hukum harus tegak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah pengawasan yang kuat diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Sikap berani ini sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pengawasan cukai di lIndonesia.








Komentar