Koransatu, Pontianak — Kinerja manajerial di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak mendadak menuai sorotan dan perdebatan publik.
Di tengah upaya pengetatan pengawasan yang diklaim telah dijalankan pihak internal, adanya temuan indikasi barang terlarang mulai dari telepon genggam yang disembunyikan dalam kantong beras hingga potensi kerawanan peredaran narkoba memunculkan dugaan bahwa sistem pengamanan di bawah kepemimpinan Kepala Lapas Ridha Ansari masih menyisakan celah kerentanan yang perlu diuji secara objektif.
Menyikapi situasi tersebut, Forum Kawal Kebijakan (FKK) melayangkan desakan agar instansi berwenang, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum terkait, melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian struktural di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Ketua FKK, Muhammad Faris, menegaskan bahwa langkah mutasi terhadap sejumlah petugas maupun pelaksanaan razia rutin perlu diverifikasi lebih dalam untuk membuktikan efektivitas pengawasan yang berjalan di lapangan.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk memeriksa Kalapas Pontianak, Ridha Ansari, secara objektif dan transparan. Langkah ini penting untuk menguji apakah ada indikasi kelalaian manajerial di balik masih lolosnya barang-barang terlarang ke dalam area lapas,” ujar Muhammad Faris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menakar Efektivitas Pengawasan di Tengah Temuan Lapangan
Sebelumnya, pihak Lapas Pontianak menyampaikan sejumlah langkah antisipatif, di antaranya pelaksanaan razia rutin dua hingga tiga kali sepekan serta razia gabungan bersama BNN dan kepolisian sebanyak empat hingga lima kali sepanjang 2026.
Dalam salah satu sidak, petugas bahkan mendapati upaya penyelundupan dua unit telepon genggam milik pengunjung yang disembunyikan di dalam kantong beras.
Kendati demikian, FKK menilai temuan tersebut justru mengindikasikan perlunya audit mendalam terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan di pintu utama.
Muncul dugaan bahwa pengawasan preventif belum sepenuhnya berjalan optimal, sehingga potensi pelanggaran masih dapat terjadi.
“Razia dan penindakan internal patut diapresiasi, namun temuan berulang tersebut juga memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam kontrol pengamanan lapas. Oleh karena itu, pemeriksaan oleh pihak pengawas eksternal atau instansi terkait dinilai mendesak agar duduk perkaranya menjadi terang,” tambah Faris.
Tuntutan Audit Transparan dan Asas Praduga Tak Bersalah
FKK menekankan bahwa segala bentuk desakan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan institusi pemasyarakatan benar-benar steril dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan peredaran barang terlarang.
Kendati demikian, FKK menegaskan bahwa seluruh dugaan kelalaian tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme audit resmi dan pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau pembiaran struktural, FKK meminta agar sanksi tegas diterapkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, beserta jajaran kementerian terkait guna menjaga keberimbangan informasi publik.








Komentar