Koran Satu, Jember – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember kembali memicu sorotan tajam dan keprihatinan publik. Hal ini terjadi setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi atau pembekuan sementara terhadap 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur produksi MBG di wilayah tersebut.
Langkah tegas pusat ini terpaksa diambil lantaran belasan dapur pengolah makanan anak sekolah itu kedapatan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang buruk dan tidak memenuhi standar kesehatan dasar.
Hingga saat ini, baru tujuh dapur yang mengantongi izin beroperasi kembali setelah merampungkan perbaikan sistem sanitasi, sedangkan sembilan dapur lainnya masih terjebak dalam proses pembenahan internal.
Menanggapi carut-marut tata kelola sanitasi tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Jember, Suhaidi, angkat bicara untuk meredam spekulasi liar. Pihaknya menegaskan bahwa pembekuan operasional belasan dapur ini murni karena persoalan teknis manajemen limbah di lapangan.
Suhaidi meminta masyarakat luas untuk tidak mengaitkan ataupun menyamakan kasus pencemaran lingkungan lokal ini dengan pusaran isu dugaan korupsi yang tengah menyeret sejumlah mantan petinggi BGN di tingkat pusat agar tidak menciptakan persepsi yang keliru.
Kendati pihak KPPG Jember mengklaim masalah ini sebatas kendala teknis, gelombang protes keras justru datang dari elemen masyarakat sipil. Koordinator Relawan MBG Jember Bangkit (RMB), Dimas, menilai banyaknya jumlah dapur yang bertumbangan dan terkena suspensi menjadi bukti nyata adanya kelalaian serius sejak tahap verifikasi awal.
Dimas mendesak BGN tidak bersikap lembek dengan sekadar memberikan sanksi skorsing sementara. Ia menuntut pencabutan izin operasional secara permanen bagi para pengelola dapur yang nakal demi menyelamatkan marwah program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dari tangan-tangan pengusaha yang tidak profesional.
“Melalui data yang sudah dikeluarkan oleh BGN, ini menandakan ketidakseriusan dalam pelaksanaan pengelolaan dapur MBG. Padahal ini merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan dengan kelalaian tersebut, sudah jelas banyak kerugian yang sudah terjadi.
Maka sebagai bentuk ketegasan agar program ini dapat dilaksanakan lebih serius, perlu adanya tindakan tegas dengan membekukan secara permanen bagi dapur yang disuspensi,” ujar Dimas secara lantang mengkritik sistem pengawasan daerah.
Aktivis RMB ini melontarkan argumen bahwa pembekuan izin secara permanen merupakan sanksi yang sangat rasional untuk memberikan efek jera, bukan sekadar pembekuan berkala yang berpotensi meloloskan dapur bermasalah tanpa adanya perbaikan tata kelola yang menyeluruh.
Lemahnya kontrol dan verifikasi faktual sejak dini dituding menjadi akar penyebab lolosnya dapur-dapur dengan fasilitas IPAL buruk tersebut. Kelalaian masif ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara akibat mandeknya distribusi anggaran, tetapi juga merampas hak anak-anak sekolah selaku penerima manfaat untuk mendapatkan asupan nutrisi yang steril, higienis, dan aman dari kontaminasi bakteri.
Dimas mengingatkan jajaran otoritas terkait bahwa kegagalan menjaga standar kebersihan dapur produksi bukan lagi sebatas pelanggaran administrasi belaka, melainkan ancaman fatal yang mempertaruhkan nyawa generasi muda.
Ia mencontohkan rentetan kasus keracunan massal hidangan MBG yang memakan korban anak-anak di sejumlah daerah beberapa waktu lalu sebagai alarm keras bagi pemerintah.
RMB menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional mutlak diperlukan karena memiliki landasan yuridis yang sangat kuat, yakni mengacu langsung pada indikator ketat mengenai standar kebersihan, pengolahan bahan baku, serta keamanan pangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Perpres 115 Tahun 2025 sudah mengatur standar kebersihan, pengolahan bahan baku, dan keamanan pangan secara jelas. Jadi kalau ada dapur yang nyata-nyata melanggar ketentuan itu, pencabutan izin bukan tindakan berlebihan, tapi memang sudah ada dasar hukumnya.
Kalau dari awal pelaksanaannya saja sudah bermasalah, itu artinya ada indikasi kelalaian dalam proses pengelolaannya. Kita sudah punya contoh kasus keracunan yang sampai menimbulkan korban. Karena itu, pengawasan harus diperketat sejak awal, dan pencabutan izin adalah bentuk tindakan tegas yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Dimas menutup orasinya.
Hingga laporan investigasi ini diturunkan, tekanan publik kian menghimpit BGN dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera bersikap transparan dan membuka data evaluasi dapur ke publik.
Masyarakat Jember kini menanti ketegasan regulasi dari para pengambil kebijakan untuk memilah pengelola mana saja yang layak dipertahankan, serta berani mendepak secara permanen para pengusaha dapur yang terbukti mengabaikan keselamatan anak-anak demi memburu keuntungan semata.








Komentar