Koran Satu, Jakarta – Nama presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus kakap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo ini sedang dalam penanganan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski namanya disebut dalam persidangan pada Jumat (05/06/2026) lalu, KPK menegaskan bahwa penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan perkara korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul hanya karena sang artis pernah menitipkan beberapa barang elektronik melalui Blueray Cargo saat berada di Amerika Serikat. Barang bawaan tersebut berupa dua unit laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia. Karena jumlahnya yang relatif sedikit, penyidik tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dapat mereka kembangkan lebih lanjut.
Gandeng Hotman Paris dan Tantang Pembawa Fitnah
Raffi Ahmad langsung mengambil langkah taktis untuk membersihkan nama baiknya. Suami Nagita Slavina ini resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya guna menghadapi tudingan miring yang beredar di masyarakat.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris membenarkan bahwa Raffi telah meminta pendampingan hukum darinya. Pengacara nyentrik ini bahkan melayangkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini negatif tanpa dasar terhadap kliennya.
“Semua orang termasuk motivator, ayo datang sekalian. Ayo berani datang enggak? Ayo debat sama Hotman dan Raffi, bawa bukti kalian,” tegas Hotman Paris dengan nada menantang.
Hotman menambahkan, pihaknya bersama Raffi Ahmad akan segera menggelar konferensi pers resmi pada Kamis (11/06/2026) mendatang untuk memberikan klarifikasi secara terang benderang kepada publik.
Asal-usul Skandal Korupsi Blueray Cargo dan Bea Cukai
Skandal besar ini awalnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengendus adanya praktik suap dan gratifikasi terkait penyelundupan impor barang tiruan atau barang KW ke pasar Indonesia.
Kasus ini terus menggelinding panas hingga masuk ke meja hijau. Pada sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo yang bergulir 6 Mei 2026 kemarin, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan dugaan aliran dana suap yang mengalir ke kantong Djaka Budi Utama dengan nilai fantastis, yakni mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami penyidikan perkara yang menjadi pusat perhatian publik luas tersebut.








Komentar